Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kata Pengemis dan Sejarahnya, Berasal dari Tradisi Raja Keraton Surakarta

Kompas.com - 28/08/2023, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengemis merupakan suatu kata yang sudah terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kata pengemis digunakan untuk melabeli orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum.

Baru-baru ini, media sosial TikTok ramai memperbincangkan soal asal kata pengemis. Konon, kata itu berasal dari salah satu tradisi Raja di Keraton Surakarta.

"Sejarah pengemis bermula dari bagian upacara adat di Kraton Surakarta," tulis pengguna TikTok ini.

Baca juga: Viral, Video Diduga Pengemis Pura-pura Tidak Bisa Jalan di Area Stasiun Tugu Yogyakarta

Lantas, seperti apa asal mula kata pengemis di Indonesia?

Baca juga: [HOAKS] Seorang Anak di Sidoarjo Diculik dan Dijadikan Pengemis

Arti kata pengemis

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Ganjar Harimansyah mengatakan bahwa kata pengemis berasal dari kata kemis.

"Kata pengemis merupakan kata turunan dari kata kemis," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2023).

Kata kemis kemudian direkam dalam KBBI degan makna minta (asalnya dilakukan pada hari Kamis) atau berupa kata benda ragam cakapan untuk menyebutkan hari Kamis.

Menurut Ganjar, kata kemis berasal dari bahasa Arab khamis, yang berarti hari ke-5 dalam jangka waktu satu minggu.

Kata itu kemudian diserap ke dalam bahasa Jawa menjadi "Kemis".

"Jika ada yang mengatakan bahwa kata pengemis berasal dari kata wong kemis atau wong ngemis, dapat ditelusuri dari tradisi kemisan di masa Sri Susuhunan Paku Buwono X (yang memerintah di Kesunanan Surakarta pada tahun 1893–1939," jelasnya.

Baca juga: Viral, Video Pengemis Gandeng Tuna Netra Saat Beraksi di Malioboro, Dinsos: Ada Sanksi di Perda jika Memberi

Sejarah kata pengemis

ROMBONGAN—Inilah salah satu tangkapan layar video rombongan pengemis diturunkan di salah satu ruas jalan di Kota Madiun, Jawa Timur yang viral di media sosial. KOMPAS.com/Tangkapan Layar ROMBONGAN—Inilah salah satu tangkapan layar video rombongan pengemis diturunkan di salah satu ruas jalan di Kota Madiun, Jawa Timur yang viral di media sosial.

Ganjar menjelaskan, pada masa pemerintahan Sri Susuhunan Paku Buwono X, setiap hari Kamis, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu sering menemui rakyatnya di luar istana.

"Beliau biasa membagikan udhik-udhik atau sedekah berupa uang koin kepada masyarakat," kata Ganjar.

Dilansir dari penelitian Berpangku pada Raja: Pengemis dalam Narasi Sedekah Paku Buwono X Tahun 1893-1939 oleh Resianita Carlina, tradisi kamisan merupakan sebuah upacara adat yang diselenggarakan rutin setiap hari Kamis.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com