Wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali mendapat dukungan dari PP Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyampaikan, perjalanan haji selayaknya diprioritaskan kepada masyarakat yang belum pernah pergi haji.
Meskipun demikian, larangan tersebut perlu diberi pengecualian untuk petugas dan pembimbing haji.
Kata Dadang, mereka dapat melaksanakan ibadah haji kembali ketika menjalankan tugasnya.
"Ya memang diprioritaskan untuk yang belum haji, kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji," ujarnya, dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (26/8/2023).
Wacana soal larangan haji lebih dari sekali bukan pertama kalinya muncul.
Sebelumnya pada 2014, Menteri Agama RI saat itu Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu ada aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali.
Saat itu dia menyebutkan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelarangan haji lebih dari sekali.
Diharapkan, dengan pelarangan haji berkali-kali ini akan mempersingkat antrean jemaah haji.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia menilai larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa, tetapi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi daftar antrean calon haji asal Indonesia.
Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat yang ketika itu dijabat Slamet Effendi Yusuf menyebutkan, terkait larangan itu pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang beribadah.
Menurut dia, ada prinsip yang seharusnya dipegang oleh pemerintah, yaitu kaidah bahwa kewajiban pemerintah atas rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan.
"Ketika pemerintah mengambil kebijakan hanya membolehkan orang yang belum haji untuk mendaftar dan berangkat haji, alasannya adalah untuk kebaikan bersama," tuturnya dikutip dari Kompas.com (24/9/2014).
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional pada Maret 1984 pernah mengeluarkan rekomendasikan tentang kewajiban ibadah haji.
Pertimbangan rekomendasi itu karena semakin meningkatnya jumlah jemaah haji setiap tahunnya.
Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan imbauan kepada Umat Islam Indonesia sebagai berikut:
Baca juga: Jatah Air Zamzam Jemaah Haji Indonesia 2023 dan Hadiah Al Quran dari Raja Salman...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.