Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Menko PMK soal Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali

Kompas.com - 26/08/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Didukung Muhammadiyah

Wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali mendapat dukungan dari PP Muhammadiyah.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menyampaikan, perjalanan haji selayaknya diprioritaskan kepada masyarakat yang belum pernah pergi haji.

Meskipun demikian, larangan tersebut perlu diberi pengecualian untuk petugas dan pembimbing haji.

Kata Dadang, mereka dapat melaksanakan ibadah haji kembali ketika menjalankan tugasnya.

"Ya memang diprioritaskan untuk yang belum haji, kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji," ujarnya, dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (26/8/2023).

Bukan pertama kalinya

Wacana soal larangan haji lebih dari sekali bukan pertama kalinya muncul. 

Sebelumnya pada 2014, Menteri Agama RI saat itu Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu ada aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali.

Saat itu dia menyebutkan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelarangan haji lebih dari sekali.

Diharapkan, dengan pelarangan haji berkali-kali ini akan mempersingkat antrean jemaah haji.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia menilai larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa, tetapi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi daftar antrean calon haji asal Indonesia.

Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat yang ketika itu dijabat Slamet Effendi Yusuf menyebutkan, terkait larangan itu pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang beribadah. 

Menurut dia, ada prinsip yang seharusnya dipegang oleh pemerintah, yaitu kaidah bahwa kewajiban pemerintah atas rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan.

"Ketika pemerintah mengambil kebijakan hanya membolehkan orang yang belum haji untuk mendaftar dan berangkat haji, alasannya adalah untuk kebaikan bersama," tuturnya dikutip dari Kompas.com (24/9/2014). 

Imbauan MUI soal haji lebih dari sekali

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional pada Maret 1984 pernah mengeluarkan rekomendasikan tentang kewajiban ibadah haji. 

Pertimbangan rekomendasi itu karena semakin meningkatnya jumlah jemaah haji setiap tahunnya. 

Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan imbauan kepada Umat Islam Indonesia sebagai berikut: 

  1. Menghayati bahwa ibadah haji itu diwajibkan hanya sekali seumur hidup dan dengan syarat istitha’ah dalam arti yang luas.
  2. Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah haji terutama kepada keluarga yang belum haji.
  3. Kepada umat Islam yang sudah beberapa kali melaksanakan ibadah haji akan lebih bermanfaat bila dana yang tersedia itu disalurkan untuk amal/jariyah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umum disamping mendapat pahala yang terus mengalir bagi yang melaksanakannya.

Baca juga: Jatah Air Zamzam Jemaah Haji Indonesia 2023 dan Hadiah Al Quran dari Raja Salman...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com