Terkait harga vaksinasi Covid-19, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya masih membahas besaran harga vaksinasi Covid-19.
"Belum, masih dalam pembahasan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Nadia juga belum menyatakan kisaran besaran harga vaksinasi Covid-19 berbayar yang akan diterapkan mulai Januari 2024.
"Belum (ada kisaran harganya)," tandasnya.
Aturan mengenai pemberian vaksinasi merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023).
Pencabutan status pandemi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Permenkes tersebut mengatur beberapa hal seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah.
Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19, termasuk pembiayaan perawatan dan vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.