Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ASN Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen pada 2024

Kompas.com - 17/08/2023, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Tunjangan

Kenaikan gaji PNS tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan tunjangan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja masih menungu keputusan Presiden Jokowi.

Kendati demikian, sejumlah kementerian dan lembaga telah telah mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut.

Menurut Azwar, kenaikan tukin ASN ditentukan berdasarkan target kinerja yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga masing-masing sehingga besarannya akan berbeda-beda.

Tidak hanya pemerintah pusat, tukin pemerintah daerah juga akan diusulkan dinaikkan.

"Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/8/2023).

(Sumber: Komaps.com/Ade Miranti Karunia, Dian Erika Nugraheny | Editor: Erlangga Djumena, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com