Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok George Hendrik Muller dan Sengketa Tanah di Dago Elos

Kompas.com - 16/08/2023, 14:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Pada 1942, saat Hindia Belanda memasuki masa perang, George Hendrik Muller masuk KNIL.

Selepas itu, tidak diketahui kapan tepatnya George Hendrik Muller dan Roesmah mulai menetap di Belanda.

Salah satu kemungkinan, sesudah nasionalisasi pekebunan swasta asing pada 1957-1958 keluarga Muller kehilangan seluruh lahan perkebunannya dan kemudian pergi ke Belanda.

Jejak George Hendrik Muller dan Roesmah baru terlacak sesudah dua puluh tahun lebih.

Pada 2 November 1964 Gustaaf Muller (28) mendatangi petugas Balai Kota Heerlen di Belanda untuk melaporkan kematian ayahnya. Sementara istrinya, Roesmah menghembuskan napas terakhir pada 1989.

Keluarga Muller di Belanda mengumumkan berita duka di Limburg Dagblad edisi 7 Desember 1989.

Baca juga: Citayam, Desa di Kabupaten Bogor yang Tersohor sejak Zaman Kolonial Belanda

Soal tanah yang menjadi sengketa

Tanah yang digugat keluarga Muller diklaim berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan pada masa kolonial Belanda.

Tanah tersebut terbagi dalam tiga Verponding, yakni:

  • Nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi.
  • Nomor 3.741 seluas 13.460 meter persegi.
  • Nomor 3.742 seluas 44.780 meter persegi.

Eigendom Verponding tersebut dikeluarkan Kerajaan Belanda pada 1934.

Dalam Direktori Putusan MA dijelaskan, Kepemilikan Nomor Verponding 3740, 3741, 3742
kepada George Hendrik Muller berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya yakni Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel “Simoengan”.

Di tanah tersebut awalnya berdiri pabrik N.V. Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, dan kebun-kebun kecil.

Seiring berjalannya waktu lahan tersebut menjadi Kantor Pos, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 RW 02 Dago Elos.

Baca juga: Kata Polrestabes Bandung dan LBH Bandung soal Kerusuhan di Dago Elos

LBH Bandung menilai, gugatan yang dilakukan keluarga Muller terkesan mendadak, dan bersamaan dengan kebutuhan tanah apartemen The MAJ.

Muller menggugat warga bersama dengan PT Dago Inti Graha yang merupakan perusahaan properti di Bandung.

Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Hak Eigendom Verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat 24 September 1980.

Oleh sebab itu, klaim tanah atas nama keluarga Muller seharusnya tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat, verponding seharusnya menjadi milik negara.

Baca juga: Selain Gugatan Hak Waris Anak Pendiri Sinar Mas, Ini Kasus Sengketa Harta Konglomerat Indonesia

Awal sengketa

Kepala Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono mengatakan, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos ke PN Bandung pada 2016. Gugatan ini dimenangkan Muller bersaudara.

Warga Dago Elos kemudian mengajukan banding ke PT Bandung pada 2017.

"Warga harusnya memiliki kuasa penuh, hak milik karena telah tinggal di situ sejak lama, bahkan ada yang sampai 40 tahun," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Heri mengatakan, memang terdapat sebagian besar warga yang tidak memiliki surat tanah di Dago Elos. Namun, tetap ada sebagian warga yang memiliki surat tanah.

Saat persidangan di PN Bandung, pengadilan mengabulkan gugatan keluarga Muller.

Untuk melakukan gugatan, keluarga Muller menggunakan surat Eigendom Verponding sebagai alat bukti.

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com