Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ambil Motor Korban Kecelakaan di Kepolisian Dikenakan Biaya?

Kompas.com - 15/08/2023, 09:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Selesainya perkara

Lebih lanjut, Alfian juga menjelaskan terkait dengan prosedur pengambilan barang bukti dapat dilakukan atau dikembalikan apabila perkara tersebut sudah selesai.

Dalam hal ini yang dimaksud sudah selesai berupa:

  1. Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
  3. Restorative Justice (RJ)

Selanjutnya, pengembalian barang bukti atau enda sitaan akan dikembalikan kepada:

  1. Orang yang berhak dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah terhadap barang tersebut 
  2. Tempat dimana benda tersebut disita.

Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Tidak dikenakan biaya

Menurut Alfian, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan seperti sepeda motor korban laka lantas.

"Benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," kata Alfian.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan juga mengungkapkan bahwa pengambilan barang bukti atau sepeda motor korban laka lantas tidak akan dikenakan biaya.

"Kita tidak menarik biaya sama sekali untuk pengambilan sepeda motor korban laka lantas," ujarnya terpisah, Senin (14/8/2023).

"Dalam suatu kecelakaan lalu lintas, penyelesaiannya ada dua, yaitu secara kekeluargaan (restorative justice) dan dibawa ke ranah hukum," tambah Bagus.

Ia mengatakan bahwa kendaraan merupakan barang bukti, yang mana barang bukti itu harus dihadirkan saat pengadilan. 

"Untuk penahanannya sendiri (apabila dibawa ke ranah hukum) kami tetap mengikuti berdasarkan KUHAP, di mana setiap barang bukti kami serahkan semua ke pengadilan," ungkapnya.

"Dari pengadilan itu yang memutuskan terkait dengan barang bukti tersebut. Jadi semua barang bukti kami serahkan ke pengadilan. Tetap harus ada putusan sidang dari pengadilan terkait dengan barang bukti," jelasnya.

Sementara itu, apabila diselesaikan secara kekeluargan, maka perlu didasari dengan surat pernyataan baik dari pihak pertama atau pun pihak kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com