Sehingga, penumpang dilarang untuk merekam di sejumlah area tersebut.
Adapun jika Anda ingin merekam untuk kebutuhan peliputan atau penelitian, harus melakukan izin terlebih dahulu ke unit Hubungan Masyarakat (Humas).
Baca juga: Polemik LRT Jabodebek: Dikritik Wamen BUMN, Jadwal Uji Coba Molor Terus
Terkait dengan larangan merekam dan memotret yang viral di media sosial, Kuswardoyo mengakui informasi itu salah pasang.
Informasi tersebut semestinya tidak ditempel di lokasi tersebut.
"Mohon maaf, itu kesalahan pemasangan, larangan (merekam) dimaksud hanya untuk area terbatas saja," kata dia.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung mencopot larangan tersebut.
“Langsung kami copot karena memang salah lokasi penempelan stikernya,” tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.