Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Kompas.com - 07/08/2023, 06:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Paspor diperketat untuk pencegahan tindak pidana

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan sebelumnya juga telah memperketat sistem penerbitan paspor demi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Joko Surono mengatakan, pihaknya akan memperketat tahapan wawancara bagi setiap orang yang mengajukan pembuatan paspor.

"Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor," ujar Joko diberitakan Kompas.com (22/6/2023).

Menurutnya, wawancara mendalam bisa digunakan pihak Imigrasi untuk mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.

Baca juga: 34 Juta Data Paspor Diduga Bocor, Berikut 5 Kasus Dugaan Kebocoran Data di Indonesia

Satgas TTPO tangani ratusan kasus perdagangan manusia

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdagangan manusia.

Hingga 20 Juni 2023, Satgas TPPO telah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.

"Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara para korban yang diselamatkan dalam kurun waktu itu berjumlah 1.572 orang.

Dari ribuan korban tersebut, ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.

Ramadhan mengungkapkan, para korban diiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Padahal, mereka akan dikirim secara ilegal untuk menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), Anak Buah Kapal (ABK) hingga eksploitasi terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com