Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap AAB dalam waktu kurang dari tiga jam dari penemuan jenazah MNZ.
Berdasarkan pemeriksaan, AAB mengaku membunuh MNZ dengan cara menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau lipat lebih dari sekali.
“Alat yang digunakan untuk menghabisi pelaku sudah kami amankan, pisau lipat (dalam kondisi) lumayan bagus,” tuturnya Nirwan.
Jenazah MNZ kemudian dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Perampokan Wanita Penjual Es di Medan
Paman MNZ, Muchtar Fatoni berharap jika pelaku diberi hukuman berat sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya.
“Kami berdoa, kalau memang harus dihukum berat, ya berat,” kata Muchtar dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Muchtar mengatakan, pihak keluarga akan mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini.
“Tadi keluarga, ibu korban, minta supaya (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” kata Muchtar.
Baca juga: Modus dan Kronologi Empat Kakek Perkosa Anak 14 Tahun di Purbalingga hingga Hamil 6 Bulan
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal, Nabilla Ramadhian | Editor: Ihsanuddin, Ivany Atina Arbi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.