Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Benny Tjokro yang Puluhan Asetnya Disita Negara dan Akan Dilelang?

Kompas.com - 02/08/2023, 15:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan aset yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Dikutip dari Kompas.com Jumat (28/7/2023), aset Benny Tjokro yang disita berupa 42 bidang tanah. Nantinya, aset itu akan dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara.

Dilansir dari TribunNews Kamis (27/7/2023), sejumlah aset yang disita oleh Kejagung di antaranya Pandawa Water World di Sukoharjo serta beberapa petak lahan di kawasan Benteng Vastenburg di Solo, Jawa Tengah.

"Salah satu asetnya (di Sukoharjo) adalah wisata air (Pandawa Water World). Ternyata disini salah satu pemegangnya itu Benny Tjokro," ujar Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal

Lantas, siapa Benny Tjokro yang puluhan asetnya disita negara?

Sosok Benny Tjokro

Dikutip dari Kompas.com (14/1/2020) Benny Tjokrosaputro merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri grup usaha Batik Keris.

Menurut majalah Forbes 2018, Benny Tjokro masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia dan menempati urutan ke-43. Kekayaan bisnisnya ditaksir mencapai 670 juta dollar AS.

Benny Tjokro lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta atau kini berusia 54 tahun.

Dia merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional.

Nama Benny Tjokro terseret dalam kasus Jiwasraya dan Asabri lantaran dua BUMN asuransi ini menempatkan dana investasi besar di perusahaan properti tersebut.

Asabri memiliki persentase saham di Hanson Internasional dengan share 5,401 persen dengan jumlah 4.682.557.200 saham.

Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.

Baca juga: Kejagung Minta BPN Blokir Lahan Benny Tjokro, Tersebar di Mana Saja?

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Benny Tjokro selaku pemilik PT Hanson International memiliki utang ke PT Asabri (Persero).

Sementara dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejagung dalam penyelidikan dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com