Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sopir Taksi Online di Semarang Tewas Dibunuh Penumpang

Kompas.com - 26/07/2023, 10:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online, FA (27), ditemukan tewas tergeletak dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Mugas Dalam, Kelurahan Mugasari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023).

FA tewas dibunuh oleh BW (27), penumpang yang sedang diantarnya. 

Dari rekaman CCTV, sebelum tewas, FA sempat keluar dari dalam mobil yang dikemudikannya.

Setelah berjalan beberapa langkah, korban kemudian ambruk di jalan.

Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, korban tewas dengan empat luka tusukan senjata tajam di tubuhnya.

"Korban ditemukan posisi tertelungkup dan meninggal dunia," ujarnya, Senin (24/7/2023) dikutip dari Tribun.

Berikut sederet fakta terkait kasus ini:

1. Berawal dari perampokan

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku sudah memiliki niat dan merencanakan untuk melakukan pencurian mobil korban yang digunakan sebagai taksi online.

"Tersangka mempunyai niat, merencanakan pencurian dengan obyek sasaran mobil. Kemudian pada Senin (24/7/2023) sekitar pukul 03.15 WIB, tersangka memesan mobil online dari kos dengan tujuan Mugassari Semarang," jelas Irwan dikutip Kompas.com, Senin (25/7/2023).

Setibanya di tempat kejadian, pelaku mulai melancarkan niatnya dengan menodongkan pisau ke leher korban. Tetapi, korban mencoba melawan pelaku.

Karena korban tidak menurutinya, pelaku menusuk korban berulang kali dengan pisau dapur yang dia bawa.

"Sesampainya di Mugassari Semarang sekira pukul 03.30 WIB, pelaku menodongkan pisau ke leher. Karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menusuk leher dan dada korban," ungkap Irwan.

Baca juga: Kronologi Perempuan Diduga Gangguan Jiwa Bajak Mobil Patroli di Tol Becakayu

2. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri

Irwan mengatakan, pelaku menusuk leher dan dada korban sebanyak empat kali.

Setelah ditusuk, korban keluar dari mobil dan berusaha untuk menyelamatkan diri dalam kondisi bersimbah darah.

Namun, tak lama setelahnya, korban jatuh dan terkapar di jalan.

Halaman:

Terkini Lainnya

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com