Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elon Musk Berpotensi Digugat karena Gunakan "X" Jadi Nama Baru Twitter

Kompas.com - 26/07/2023, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Elon Musk, selalu berhasil dengan merek dagangnya yang memiliki unsur "X', mulai dari perusahaan teknologi luar angkasa, SpaceX, model Tesla dengan nama "X", dan perusahaan perbankan daring yang juga diberi nama X.com.

Paling baru, Elon Musk mengganti logo Twitter menjadi "X" pada Senin (25/7/2023). Dia juga berencana mengubah domain Twitter menjadi x.com.

Namun, para ahli mengatakan bahwa obsesi Elon Musk pada alfabet "X" nampaknya tidak berjalan mulus.

Dilansir dari Live Mint, rebranding logo Twitter menjadi "X" itu bisa mendatangkan gugatan yang dilayangkan kepada bos Twitter itu.

Baca juga: Elon Musk Akan Ganti Logo Burung Biru Twitter Jadi X

Potensi Elon Musk digugat karena pakai huruf X

Pengacara merek dagang, Josh Gerben mengatakan bahwa Elon Musk berpotensi digugat lantaran memakai huruf X untuk rebranding Twitter.

"Ada kemungkinan bahwa Twitter akan dituntut atas hal ini oleh seseorang," ujar dia.

Kemungkinan itu bukan tanpa alasan. Sebab, Josh mengatakan, hampir 900 merek dagang aktif di Amerika Serikat sudah mencakup huruf X.

Sebagai informasi, pemilik merek dagang memiliki kepemilikan atas nama merek, logo, dan slogan suatu barang.

Mereka yang memiliki merek dagang tersebut dapat mengklaim pelanggaran jika perusahaan lain menggunakannya sehingga menimbulkan kebingungan konsumen.

Gugatan itu berupa ganti rugi uang atau pemblokiran penggunaan.

Baca juga: Akhir Perjalanan Burung Biru Twitter dan Alasan Elon Musk Ubah Logo Jadi X

Halaman:

Terkini Lainnya

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com