KOMPAS.com - Pengadilan Israel membebaskan seorang petugas polisi perbatasan yang didakwa membunuh seorang pria autis Palestina di Yerussalam tiga tahun lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/7/2023), pengadilan memutuskan bahwa petugas tersebut sedang membela diri ketika menembak dan membunuh Eyad Hallaq yang berusia 32 tahun.
Hakim menggambarkan, petugas membuat keputusan sepersekian detik dalam situasi berbahaya.
"Ini merupakan bagian bagian integral dari aktivitas militer," kata pengadilan, dikutip dari AP News.
Baca juga: Kisah Keluarga Palestina, Melarikan Diri dari Perang di Gaza, Tewas dalam Gempa Turkiye
Usai sidang putusan, ibu Hallaq, Rana keluar dari ruangan sambil menangis histeris.
Dia menegakan, putranya yang menderita autis merupakan seorang yang sederhana dan tenang.
"Karena dia tenang, mereka membunuhnya. Tuhan memiliki penghakiman lain," kata Rana.
Baca juga: Mengapa Respons Dunia terhadap Konflik Rusia-Ukraina dan Palestina-Israel Berbeda?
Baca juga: Sejarah Tepi Barat, Daerah Paling Subur di Palestina
Sementara ayah Hallaq, Khairy mengaku terkejut dengan vonis bebas itu dan berjanji akan menempuh tindakan hukum lainnya.
"Kami menghabiskan bertahun-tahun di pengadilan menunggu keputusan, tetapi kami tidak mengharapkan keputusan yang mengejutkan ini," ujarnya.
"Kami tidak akan membiarkan pembunuhnya dibebaskan," lanjutnya.
Baca juga: Mengenal Ramallah, Kota Pusat Pemerintahan Palestina
Dikutip dari Middle East Eye, Hallaq adalah seorang penderita autisme parah sejak berusia delapan tahun.
Penembakan Hallaq terjadi pada 30 Mei 2020 saat dalam perjalanan ke lembaga kebutuhan khusus.
Dalam pernyataan resmi setelah pembunuhan itu, petugas polisi Israel mengatakan bahwa mereka telah menerima peringatan dari komando terkait adanya teroris bersenjata yang memasuki Yerussalam.
Baca juga: Sejarah Yerusalem (Al-Quds), Kota Suci Tiga Agama
Rekaman CCTV menunjukkan, Hallaq di dekat sekolah, di mana dia menoleh ke kiri dan ke kanan dan melihat ke belakang.