Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Tidak Senonoh TikToker dengan Patung Maneken, Polisi Turun Tangan

Kompas.com - 02/07/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, video seorang TikToker tengah melakukan adegan tidak senonoh dengan patung maneken, viral di media sosial.

Diinformasikan oleh akun Twitter ini, Sabtu (1/7/2023), TikToker yang diketahui bernama panggung Popo tersebut telah ditangkap oleh Polres Kerinci.

"Akhirnya popo ditangkep juga gesss," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (2/7/2023) pagi, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 1,9 juta tayangan, 7.200 suka, dan 380 twit ulang dari pengguna Twitter.

Baca juga: Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral, Jangan Sebar atau Bisa Kena Pidana!


Kronologi penangkapan pelaku

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang terkait video viral tidak senonoh.

"Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melalukan tindak pidana pornografi atau ITE," kata Mulia kepada Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Pelaku berinisial EY itu diamankan petugas di Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Mulia menjelaskan, peristiwa bermula saat Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut, menurut Mulia, berupa dugaan tindak pidana pronografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Desa Pendung Mudik.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan tersangka," terangnya.

Patung dan ponsel jadi barang bukti

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek iPhone 13 dan satu buah patung maneken yang diduga berada dalam video viral.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lidik sidik lebih lanjut," kata Mulia.

Adapun atas perbuatannya, pria dengan inisial nama asli EY tersebut dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Apa Itu Deepfake Porn dan Bagaimana Cara Membedakannya dengan Konten Asli?

Klarifikasi dan permintaan maaf

Di sisi lain, diberitakan Tribun Jambi, Sabtu, TikToker Popo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait video tak senonoh yang beredar.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com