Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral, Jangan Sebar atau Bisa Kena Pidana!

Kompas.com - 07/06/2023, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai dengan kemunculan video asusila berdurasi 47 detik yang disebut mirip aktris Rebecca Klopper.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (6/6/2023), Rebecca akhirnya buka suara menyusul beredarnya video syur itu.

Rebecca meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.

Melalui konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dia turut mengungkapkan telah melaporkan perkara video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian.

"Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023 untuk memperoleh penanganan. Untuk itu, saya menyerahkan segala sesutu tentang masalah ini kepada kepolisian," ucapnya, Selasa.

Kendati demikian, beberapa warganet masih meminta sumber video yang diduga diperankan Rebecca Klopper tersebut.

"Vidio nya dong bagi yg 47 detik Rebecca," tulis salah satu warganet Twitter.

"Woi bagi video rebecca," kata warganet lain.

Lalu, adakah ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan konten asusila?

Baca juga: Ramai soal Warganet Mendapat Ancaman Video Pribadinya Akan Disebar, ke Mana Bisa Melapor?


Ancaman pidana penyebar konten asusila

Penyebar foto atau video yang memuat konten asusila seperti tanpa busana, diduga telah melanggar aturan dan norma berlaku.

Oleh karena itu, seseorang yang menyebarkan foto atau video asusila di media maupun internet dapat dikenai hukuman.

Larangan penyebaran konten porno salah satunya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih tepatnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:

  • "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sementara sanksinya, tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

  • "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca juga: Kebaya Merah dan Sederet Kasus Konten Porno yang Pernah Gemparkan Publik

Diatur juga di UU Pornografi

Selain itu, larangan penyebaran konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Fakta dan Dugaan Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Hasil Otopsi Meninggal karena Luka Tembak di Dada Kiri

Fakta dan Dugaan Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Hasil Otopsi Meninggal karena Luka Tembak di Dada Kiri

Tren
Bunga yang Tumbuh di Antartika Disebut sebagai Pertanda Buruk, Benarkah?

Bunga yang Tumbuh di Antartika Disebut sebagai Pertanda Buruk, Benarkah?

Tren
Alasan Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial

Alasan Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial

Tren
5 Fakta Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Klakson Panjang Sebelum Menabrak dan 4 Orang Meninggal Dunia

5 Fakta Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Klakson Panjang Sebelum Menabrak dan 4 Orang Meninggal Dunia

Tren
Bagaimana Cara Deteksi Penyakit Lupus dan Apa Saja Gejalanya?

Bagaimana Cara Deteksi Penyakit Lupus dan Apa Saja Gejalanya?

Tren
Lowongan Kerja BTN 'Officer Development Program', Ini Cara Daftarnya

Lowongan Kerja BTN "Officer Development Program", Ini Cara Daftarnya

Tren
Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar Uji Coba Gratis Tahap 2 Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar Uji Coba Gratis Tahap 2 Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tren
6 Pilihan Diet Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan di Usia 50 Tahun ke Atas

6 Pilihan Diet Terbaik untuk Menurunkan Berat Badan di Usia 50 Tahun ke Atas

Tren
Jateng Berpotensi Alami Kekeringan Akhir September 2023, Apa Sebabnya?

Jateng Berpotensi Alami Kekeringan Akhir September 2023, Apa Sebabnya?

Tren
6 Jenis Kopi yang Baik Diminum untuk Menurunkan Berat Badan

6 Jenis Kopi yang Baik Diminum untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen | Manfaat Air Cucian Beras

[POPULER TREN] Kronologi Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen | Manfaat Air Cucian Beras

Tren
Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir Truk

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir Truk

Tren
Kronologi Kecelakaan Exit Tol Bawen: Rem Truk Blong, 3 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Exit Tol Bawen: Rem Truk Blong, 3 Orang Tewas

Tren
Resmi Bergabung, Ini Alasan Kaesang Pilih PSI

Resmi Bergabung, Ini Alasan Kaesang Pilih PSI

Tren
Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Truk Alami Rem Blong, Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Truk Alami Rem Blong, Tabrak Sejumlah Kendaraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com