Terakhir, di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongjaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Makassar.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: 4 Fakta Penemuan Bungker Narkoba di Kampus Makassar, Ternyata Dikendalikan dari Lapas
Irjen Setyo menjelaskan, kasus peredaran narkoba di PTN Sulawesi Selatan ini berawal ketika tersangka S ditangkap saat hendak melakukan transaksi di bilangan Jalan Sultan Hasanussin, Kabupaten Gowa, Sulsel (3/6/2023).
S yang berperan sebagai kurir narkotika itu mengaku baru saja mengonsumsi narkoba di FBS UNM bersama beberapa rekannya.
Petugas kemudian menyambangi sekretariat mahasiswa FBS UNM dan menemukan empat tersangka lainnya, yakni SAH, MA, AG, dan M yang tengah berpesta narkoba.
"Di dalam kampus itu ada diamankan empat orang sedang berpesta narkoba sabu dan ganja sambil dengar musik," terang dia, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto
Polisi mengungkap isi brankas yang mereka temukan di salah satu fakultas di UNM itu.
Brankas kecil yang dikubur di tanah di salah satu ruang kosong itu berisi 7 sachet plastik berisi sabu, satu sachet ekstasi, empat linting ganja, dan satu buku catatan penyaluran narkotika, dan alat isap sabu.
Sebelum terungkap, jumlah narkotika di dalam brankas itu sekitar 700 gram dan ekstasi kurang lebih 400 butir.
Selain itu, petugas juga mendapat informasi bahwa para pelaku tengah berupaya menyelundupkan narkoba ke Kota Ternate, Maluku Utara melalui jalur di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultas Hasanuddi Makassar, Kabupaten Maros.
Barang yang diselundupkan itu berupa sabu seberat 50 gram yang disembunyikan di dalam speaker aktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.