Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Temuan "Bungker" Narkoba di Kampus UNM

Kompas.com - 12/06/2023, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Temuan "bungker" narboba di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita perhatian publik.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel mengendus praktek peredaran narkoba di Fakultas Bahasan dan Sastra (FBS) UNM.

Pantauan Kompas.com, fakultas tersebut dipasangi garis kuning pada Jumat (9/6/2023) pagi.

Polisi juga telah menemukan catatan transaksi barang haram tersebut. Disebutkan, sebanyak 3 kilogram narkoba telah beredar di dalam lingkup kampus sejak lama.

Terbaru, polisi mengungkap bahwa bungker yang ditemukan hanya konotasi saja.

"Itu bukan bunker, itu hanya konotasi saja," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, dikutip dari Kompas.com Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Update Kasus Temuan Bungker Narkoba di UNM Makassar, Lima Orang Diamankan

Fakta terbaru temuan "bungker" narkoba di UNM

Berikut Kompas.com merangkum fakta terbaru kasus temuan peredaran narkoba di UNM:

1. Bukan bungker, tapi brankas

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni menyatakan, temuan kasus narkoba di UNM bukan berupa bungker seperti yang santer diberitakan, melainkan hanya brankas.

Brankas itu diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.

Dilansir dari Antara, Irjen Setyo menjelaskan, brankas berukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter itu ditanam di dalam tanah seluas 40x40 centimeter di salah satu ruang FBS UNM.

"Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan," kata dia.

Mulanya, pihak kepolisian sempat curiga lantaran di salah satu sudut ruang tersebu ada yang berbeda.

"Ketukan dari segel itu berbeda, akhirnya kita buka, ada brankas ditaruh," imbuh Irjen Pol Setyo.

Menurutnya, proses evakuasi barang haram itu cukup sulit.

Pihaknya harus membongkar paksa dan menggunakan alat gerinda untuk mengambil brankas tersebut.

Baca juga: Penjelasan UNM soal Polisi Sebut Ada Bungker Narkoba di Kampus

2. Dikendalikan napi 

Kasus temuan narkoba di kampus UNM itu ternyata melibatkan dua narapidana yang masih mendekam diLembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Irjen Setyo mengungkapkan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka. Mereka berperan sebagai pengendali peredaran barang haram itu.

Diberitakan Kompas.com, Senin (12/6/2023), dua narapidana itu berinisial TR yang mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana SN yang mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Setyo, Minggu.

Baca juga: 5 Orang Terkait Temuan Bungker di UNM Diamankan, Wakil Rektor: Bukan Mahasiswa

3. Enam orang ditetapkan tersangka

Masih dari sumber yang sama, polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus peredaran narkoba di kampus ini.

Keenam tersangka itu bukan alumni kampus UNM, tetapi pernah berkuliah di FBS UNM dan tidak sampai lulus.

Mereka merupakan jaringan kurir narkoba dalam kampus yang memiliki peran masing-masing, yakni:

1. S (25), pengangguran tamatan SMA

  • Berperan membantu mengedarkan narkotika.

2. SAH (32), mantan mahasiswa

  • Bertindak sebagai otak dan penyimpang narkotika serta kurir barang haram tersebut.

3. MA (33), mantan mahasiswa

  • Membantu SAH mengemas narkotika.

4. AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa

  • Pengguna narkotika jenis ganja.

5. RR (37), pekerja swasta

  • Menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X yang kini masih dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Baca juga: Maraknya Kasus Narkoba dan Hukuman untuk Teddy Minahasa

Keenam tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Pertama, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.

Kedua, di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Terakhir, di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongjaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Makassar.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: 4 Fakta Penemuan Bungker Narkoba di Kampus Makassar, Ternyata Dikendalikan dari Lapas

4. Bermula dari pengungkapan pesta narkoba di kampus

Irjen Setyo menjelaskan, kasus peredaran narkoba di PTN Sulawesi Selatan ini berawal ketika tersangka S ditangkap saat hendak melakukan transaksi di bilangan Jalan Sultan Hasanussin, Kabupaten Gowa, Sulsel (3/6/2023).

S yang berperan sebagai kurir narkotika itu mengaku baru saja mengonsumsi narkoba di FBS UNM bersama beberapa rekannya.

Petugas kemudian menyambangi sekretariat mahasiswa FBS UNM dan menemukan empat tersangka lainnya, yakni SAH, MA, AG, dan M yang tengah berpesta narkoba.

"Di dalam kampus itu ada diamankan empat orang sedang berpesta narkoba sabu dan ganja sambil dengar musik," terang dia, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto

5. Rencana penyelundupan

Polisi mengungkap isi brankas yang mereka temukan di salah satu fakultas di UNM itu.

Brankas kecil yang dikubur di tanah di salah satu ruang kosong itu berisi 7 sachet plastik berisi sabu, satu sachet ekstasi, empat linting ganja, dan satu buku catatan penyaluran narkotika, dan alat isap sabu.

Sebelum terungkap, jumlah narkotika di dalam brankas itu sekitar 700 gram dan ekstasi kurang lebih 400 butir.

Selain itu, petugas juga mendapat informasi bahwa para pelaku tengah berupaya menyelundupkan narkoba ke Kota Ternate, Maluku Utara melalui jalur di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultas Hasanuddi Makassar, Kabupaten Maros.

Barang yang diselundupkan itu berupa sabu seberat 50 gram yang disembunyikan di dalam speaker aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com