Kendaraan roda 4 dan roda 2 perlu disiapkan agar petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) manakala telepon berdering atau notifikasi menyala, mengadukan adanya ancaman atau tindakan kekerasan.
Kerjasama dengan kepolisian dan pihak terkait lain perlu dilakukan untuk memastikan agar penanganan tindakan kekerasan dapat dilakukan secepat dan seefektif mungkin. Semua memerlukan perencanaan, koordinasi dan komitmen.
Kekerasan seksual cukup sering terjadi di lembaga pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan tinggi.
Siswa sekolah menjadi mangsa yang empuk bagi predator seksual karena posisinya yang rentan dalam hubungannya dengan pendidik dan petugas sekolah.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan bahwa kekerasan seksual dialami 1 dari 11 anak perempuan dan 1 dari 17 anak laki-laki (ditsmp.kemdikbud.go.id).
Dari 51 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan antara 2015 sampai Agustus 2020, universitas menempati urutan pertama (27 persen), disusul oleh pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam (19 persen), SMU/SMK (15 persen), Sekolah Menengah Pertama (7 persen), dan TK, Sekolah Dasar, dan Sekolah Luar Biasa (3 persen).
Sebanyak 88 persen diantaranya terdiri dari perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual (Kompas.id, 29/10/2020).
Data lain menunjukkan bahwa selama Januari-April 2023, Kementerian PPPA mencatat ada 251 anak berusia 6-12 tahun yang menjadi korban kekerasan di sekolah, di mana 78 di antaranya berupa kekerasan seksual.
Semua angka-angka itu sungguh luar biasa, seharusnya nol alias tidak ada sama sekali.
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Untuk pencegahan dan penanganan telah ada Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Untuk lembaga pendidikan tinggi telah ada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Untuk lembaga pendidikan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Agama, telah ada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Ke depan, setiap lembaga di lingkungan pendidikan perlu memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Perlu ada sanksi bagi lembaga pendidikan yang tidak membentuk Satgas, seperti misalnya penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi.
Kemudian perlu dilakukan pelatihan bagi Satgas tersebut. Kemendikbud Ristek, Kemen. PPA dan pihak-pihak terkait lain perlu merancang dan melakukan kegiatan pelatihan ini mengingat kebutuhan yang besar dalam waktu dekat.
Kekerasan seksual di tempat kerja baru-baru ini menjadi viral, setelah seorang karyawati perusahaan di Bekasi, Jawa Barat, melaporkan atasannya ke Kepolisian Resor Metro Bekasi.
Ia harus menerima tindakan atasannya “yang tidak menghargainya sebagai perempuan”, sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja 3 bulanannya (Kompas.id, 10/5/2023).
Kasus seperti itu, yang populer disebut staycation, layaknya gunung es, sebagian besar tidak dilaporkan.
Posisi tawar yang lemah dari karyawan, khususnya perempuan, menyebabkan mereka rentan mengalami pelanggaran hak-hak normatif pekerja, termasuk pelecehan seksual.