KOMPAS.com - Rapat merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, termasuk menteri.
Bukan hanya sekali, seorang menteri bahkan bisa menghadiri rapat beberapa kali dalam satu hari.
Salah satu komponen penting dalam setiap rapat adalah konsumsi, baik makanan ringan maupun berat.
Konsumsi rapat menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: 6 Mantan Menteri Jokowi Jadi Komisaris BUMN, Terbaru Zainudin Amali
Dalam aturan tersebut, biaya konsumsi untuk menteri, eselon I, atau setara sebesar Rp 159.000 dalam sekali rapat.
Rinciannya, Rp 110.000 untuk makan dan Rp 49.000 untuk makanan ringan atau kudapan.
Dijelaskan bahwa rapat yang dimaksud baik berupa rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I atau setara maupun rapat biasa.
Biaya tersebut juga ditujukan untuk rapat yang bersifat luring paling singkat selama dua jam.
Baca juga: Mengenal Sosok Maria Ulfah Soebadio, Menteri Perempuan Pertama Indonesia dan Pejuang Kaum Wanita
Kegiatan rapat juga harus berpegang pada pedoman berikut:
Baca juga: Ramai soal Anggaran Rapat Rp 9,5 Miliar, Ini Penjelasan Perpusnas
Biaya konsumsi rapat tersebut menjadi yang tertinggi di antara pejabat lainnya.
Khusus untuk pejabat di bawah menteri atau eselon I, biaya konsumsi rapat disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Untuk pegawai di bawah eselon I yang berada di DKI Jakarta, misalnya, biaya konsumsi sekali rapat mencapai Rp 77.000, dengan rincian Rp 53.000 untuk makan dan Rp 24.000 makanan ringan.
Baca juga: Mengintip Harga Deretan Tas Hermes yang Kerap Digunakan Istri Pejabat dan Artis
Meski berstatus ibu kota, biaya konsumsi di DKI Jakarta bukan yang paling tinggi di Jawa.
Sebab, biaya konsumsi pejabat di Jawa Tengah mencapai Rp 84.750 sekali rapat, Rp 68.750 di antaranya untuk makan.
Biaya konsumsi tersebut bahkan jauh lebih tinggi di beberapa provinsi di luar Jawa.
Di Papua Selatan, biaya konsumsi rapat untuk pejabat di bawah eselon I mencapai Rp 139.000, tertinggi di Indonesia.
Rinciannya, Rp 90.000 untuk makan dan Rp 49.000 makanan ringan atau kudapan.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.