Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Visa? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Kompas.com - 18/05/2023, 16:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Visa adalah dokumen izin untuk memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara tersebut.

Biasanya visa berupa dokumen kecil yang mencantumkan nama, nomor Paspor, tempat lahir, hingga tanggal kedaluwarsa.

Ada beberapa jenis visa yang berbeda, masing-masing memberikan hak yang berbeda kepada pemegangnya di negara tuan rumah.

Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia


Lantas, apa saja jenis-jenis visa dan fungsinya? Simak penjelasan berikut:

Pengertian visa

Dilansir Paspor Index, Visa adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara asing secara legal.

Visa biasanya dicap atau direkatkan ke Paspor Anda, dan biasanya berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa berlaku.

Namun, ada juga eVisa atau visa elektronik, yang merupakan visa digital yang disimpan dalam database, bukan dicap atau direkatkan ke Paspor.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Protection Visa Australia yang Dimiliki Akun Tiktok Awbimax Reborn

EVisa terkait dengan nomor paspor individu dan aplikasi untuk eVisa biasanya dilakukan melalui Internet, kemudian pemohon akan menerima dokumen kertas untuk ditunjukkan saat bepergian.

Anda membutuhkan visa tergantung ke mana Anda akan pergi. Jika negara asal Anda memiliki perjanjian visa dengan negara tujuan Anda, kemungkinan besar Anda tidak perlu mengajukan visa sebelumnya.

Namun, jika negara asal Anda tidak memiliki perjanjian bebas visa dengan negara yang Anda tuju, maka Anda harus mengajukan visa sebelum pergi.

Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Fungsi visa

ilustrasi visa on arival.iStockphoto/undefined ilustrasi visa on arival.

Secara sederhana, visa berfungsi sebagai dokumen izin ketika Anda bepergian ke luar negeri. Namun, mengapa visa dibutuhkan ketika melakukan perjalanan Internasional?

Dilansir Handy Visas, setiap pemerintah memiliki kebijakan visanya sendiri, yang memiliki tujuan khusus untuk kebutuhan negara tersebut.

Secara umum, fungsi visa perjalanan memungkinkan otoritas untuk hal berikut:

  • Mencegah atau mengatasi adanya imigrasi ilegal
  • Mengelola masalah keamanan
  • Membalas pembatasan visa yang dikenakan pada warga negara mereka.

Baca juga: Pemerintah Tambah 12 Negara untuk Visa on Arrival Khusus Wisata

Jenis-jenis visa

Ada banyak jenis visa yang dikeluarkan berdasarkan kebutuhan atau pemohon saat akan pergi ke negara tujuan.

Namun berikut ini adalah beberapa jenis visa yang paling umum:

  • Visa turis: Memungkinkan Anda memasuki negara tujuan untuk rekreasi dan pariwisata. Biasanya memiliki izin perjalanan jangka pendek
  • Visa bisnis: Mengizinkan Anda untuk terlibat dalam pertemuan dan negosiasi bisnis, menghadiri konferensi dan pameran, hingga menyusun kontrak di negara lain
  • Visa kerja: Memungkinkan Anda untuk memasuki negara lain dan bekerja di sana
  • Visa transit: Jenis ini adalah visa untuk singgah sebentar di suatu negara dalam perjalanan ke tujuan lain. Visa ini biasanya diperlukan untuk meninggalkan bandara di antara penerbangan. Namun, di beberapa negara, hal itu diwajibkan meskipun penumpang tetap berada di bandara
  • Visa pelajar: Memungkinkan Anda untuk belajar di universitas atau lembaga pendidikan lain di negara lain.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Jenis visa tersebut diatas adalah berdasarkan tujuan Anda pergi ke sebuah negara.

Ada juga jenis visa berdasarkan bagaimana cara Anda mendapatkannya, dan ini tergantung pada bagaimana negara Anda bekerja sama dengan beberapa negara lain terkait visa.

Jenis visa wajib, berarti Anda harus mengajukan visa ke negara tersebut sebelum benar-benar bepergian ke sana. Jika pengajuan ditolak, maka Anda tidak dapat pergi ke negara tersebut.

Visa bebas, mengacu pada izin untuk bepergian ke negara asing tanpa memerlukan visa perjalanan. Artinya, Anda hanya memerlukan Paspor untuk pergi ke negara tujuan tersebut.

Berikutnya adalah visa on arrival, artinya Anda harus mendapatkan visa untuk masuk ke negara tujuan, tetapi bisa diperoleh saat sampai di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com