Dilansir dari Kompas.com, pembelakukan kembali tilang manual telah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.
Joko menyampaikan, tilang manual di wilayahnya diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, seperti:
Baca juga: 5 Fakta Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Polisi Saat Konser Dangdut
Tilang manual juga diterapkan kembali di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai 8 Mei 2023.
Kapolres Halmahera barat AKBP Indra Andiarta mengatakan, tilang manual bukanlah operasi melainkan kegiatan rutin petugas kepolisian dalam mengawsasi setiap pengendara, terutama pengendara roda dua.
"Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujar Andiarta dikutip dari NTMC.
Adapun, tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada:
Baca juga: Polda Metro Kembali Terapkan Tilang Manual di Ruas Jalan yang Tak Diawasi ETLE
Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan kembali tilang manual di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.
"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani dikutip dari Polri.
Ia membeberkan, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota.
Pelanggaran yang dimaksud, seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing.
Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pihaknya memberlakukan kembali tilang manual di wilayahnya mulai Senin (15/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya menerapkan tilang manual mengikuti arahan Korlantas Polri.