KOMPAS.com - Kasus harian Covid-19 Indonesia kembali meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 3 Mei 2023, kasus harian Covid-19 dilaporkan bertambah 2.647.
Jumlah tersebut jadi yang tertinggi dalam nyaris 5 bulan, mengingat terakhir kali angka harian Covid-19 setinggi ini terjadi pada 8 Desember 2022 dengan 2.977 kasus.
Sementara itu, terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 1.120 orang dan pasien meninggal 25 orang pada 3 Mei 2023.
Sejak awal April 2023, kasus meninggal dilaporkan meningkat. Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian.
Baca juga: Daftar Terbaru 24 Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster
2.647 kasus harian Covid-19.
Minggu lalu tembus 2 ribu, ternyata minggu ini masih naik lagi. Angka kasus harian ini jadi yang tertinggi dalam nyaris 5 bulan, mengingat terakhir kali setinggi ini adalah pada 8 Desember lalu. pic.twitter.com/0GefXRXB41
— perupadata (@perupadata) May 3, 2023
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, peningkatan kasus harian Covid-19 menurut dia disebabkan adanya varian Arcturus.
"Karena sudah ada sub varian baru Arcturus yang mulai mendominasi," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, Kemenkes telah memperkirakan bahwa puncak kasus Covid-19 akan mencapai 3.000. Akan tetapi, itu masih dianalisa secara lebih lanjut.
Nadia mengungkapkan, meski keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) mengalami kenaikan, tetapi tingkat kematian masih rendah.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk kembali tertib menjaga kesehatand an protokol kesehatan.
"(Masyarakat diimbau) kalau kurang sehat, segera tes dan isolasi, karena ini mengurangi penularan dalam masyarakat," jelas dia.
Nadia juga mengimbau masyarakat untuk memakai masker jika berada di tempat padat dan ramai.
Terlebih, jika sedang mengalami flu maka dia menyarankan segera vaksin booster.
Baca juga: Gejala Covid-19 Arcturus di Jakarta Alami Mata Merah hingga Pilek
Dilansir dari aman sehatnegeriku.kemkes.go.id, pemerintah telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.
Dalam kebijakan tersebut, penambahan diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.
Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama Covid-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.
Pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.