KOMPAS.com - Tanggal merah atau hari libur pada Mei 2023 setelah merayakan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H bisa disimak untuk mengatur jadwal sebulan ke depan.
Ada beberapa hari libur nasional sepanjang Mei yang diatur dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tertanggal 29 Maret 2023 lalu.
SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan waktu libur bagi masyarakat melalui keputusan cuti bersama pada tahun 2023.
Lantas, ada berapa hari libur nasional Mei 2023?
Baca juga: Libur Satwa Ditunda, Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka Hari Ini
Dalam SKB 3 Menteri terdapat 2 hari libur nasional Mei 2023 yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Simak daftar lengkapnya di bawah ini:
Dalam SKB yang sama diatur pula tentang daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2023.
Berikut daftar hari libur nasional 2023:
Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
Melihat daftar di atas dan tanggal yang sedang berjalan, kesempatan masyarakat untuk merasakan hari libur nasional tersisa 9 kali lagi.
Baca juga: Libur Lebaran, Pantai Glagah Dipadati Wisatawan yang Mengejar Matahari Terbit dan Terbenam