"Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Baca juga: Tiga Hari Terakhir, Hampir 500.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Dengan begitu, penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional akan optimal.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 untuk pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2023.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Heidy Rahadian.
Salah satu pengaturan lali lintas lain yang disiapkan adalah pembatasan angkutan barang.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: Cara Cek Pemberlakuan Jalan One Way Saat Mudik Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.