Khusus untuk transformasi pada sistem kesejahteraan ASN, Pemerintah ingin mengubah sistem gaji ASN saat ini berdasarkan pangkat dan golongan.
Nantinya, sistem gaji ASN berdasarkan nilai diri seseorang yang terdiri atas kompetensi, dan pengalaman yang relevan.
Di sisi lain, sistem tersebut juga menyangkut kompetensi ASN dan dikaitkan dengan beban, resiko, serta tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan amanat UU ASN.
"Tetapi tidak serta merta menaikkan gaji PNS hingga 3,3-7,0 persen sehingga berpotensi memberatkan keuangan negara," imbuh Averrouce.
Baca juga: Ramai soal THR PNS Disebut Hanya Cair 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu
Averrouce membeberkan, tujuan transformasi sistem kesejahteraan supaya ASN berupaya tuntuk mengembangkan kompetensi.
Mereka juga diharapkan mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dari agenda transformasi manajemen ASN.
"Untuk menciptakan ASN professional dan berkelas dunia," tutur Averrouce.
Dalam hal ini, penyusunan kebijakan tersebut masih di tahap perumusan dan pembahasan antarkementerian.
"Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui diantaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," jelas Averrouce.
Baca juga: Diduga Dikorupsi, Berapa Tukin PNS Kementerian ESDM?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.