Eksekusi hukuman mati pada terpidana hamil baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya lahir.
Ketentuan di atas merujuk pada Pasal 7 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni pelaksanaan hukuman mati ditunda terhadap:
Hukuman mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHP baru diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.
Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
Nantinya, pidana mati dengan masa percobaan ini wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perubahan hukuman ini harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari MA.
Namun, apabila terpidana sepanjang masa percobaan tidak menunjukkan perubahan sikap dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati tetap dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.