Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Wilayah yang Merasakan Gempa Tuban M 6,6 | Pria AS Tewas Dimakan Kutu

Kompas.com - 15/04/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Gempa magnitudo 6,6 mengguncang Tubang, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023).

Sejumlah wilayah ikut merasakan guncangan seperti di Jabar, Bali, dan Lombok.

Selain berita Gempa Tuban, ada sejumlah berita populer lainnya yang menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).

Di antaranya peringatan dini BMKG soal sinar UV dan cuaca ekstrem, dan aturan merekam tanpa izin.

Berita populer Tren

Selengkapnya, berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).

1. Wilayah yang merasakan Gempa Tuban

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,6 guncang Tuban, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023) pukul 16.55 WIB.

BMKG memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.

Guncangan Gempa Tuban terasa di Kuta, Bali, Lombok, Solo, dan Purwokerto

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Wilayah yang Merasakan Gempa M 6,6 Tuban, Jatim Hari Ini

2. Peringatan BMKG soal sinar UV dan cuaca ekstrem

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ektrem yang dipicu oleh siklon tropis ILSA hingga paparan sinar UV, Jumat (14/4/2023).

Menurut BMKG, paparan sinar UV diperkirakan terjadi sejak pukul 06.00 WIB dari wilayah Samudera Pasifik dengan risiko yang sangat ekstrem.

"Jika pun hendak keluar mesti menggunakan topi, baju yang menutupi kulit dan menggunakan tabir surya," imbau Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mikron Antariksa, dikutip dari Kompas.com Kamis (13/4/2023).

Paparan sinar UV diperkirakan mereda untuk seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 16.00 WIB.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Peringatan Dini BMKG: Paparan Sinar UV dan Cuaca Ekstrem karena Siklon Tropis ILSA

3. Merekam tanpa izin bisa dipidana?

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Iya bisa, di Pasal 32 UU ITE ayat (2) itu ada. Selain itu juga bisa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 dan 45. Tentu penerapan hukumnya tidak saklek," ujar Pujiyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Ia pun menjelaskan maksud dari penerapan hukum yang tidak saklek tersebut.

"Misalnya kita memviralkan pelaku kejahatan, tentu hal demikian dikecualikan," jelasnya.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Merekam Tanpa Izin Apakah Bisa Dipidana?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com