KOMPAS.com - Gempa magnitudo 6,6 mengguncang Tubang, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023).
Sejumlah wilayah ikut merasakan guncangan seperti di Jabar, Bali, dan Lombok.
Selain berita Gempa Tuban, ada sejumlah berita populer lainnya yang menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).
Di antaranya peringatan dini BMKG soal sinar UV dan cuaca ekstrem, dan aturan merekam tanpa izin.
Selengkapnya, berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Jumat (14/4/2023) hingga Sabtu (15/4/2023).
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,6 guncang Tuban, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023) pukul 16.55 WIB.
BMKG memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
Guncangan Gempa Tuban terasa di Kuta, Bali, Lombok, Solo, dan Purwokerto
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Wilayah yang Merasakan Gempa M 6,6 Tuban, Jatim Hari Ini
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ektrem yang dipicu oleh siklon tropis ILSA hingga paparan sinar UV, Jumat (14/4/2023).
Menurut BMKG, paparan sinar UV diperkirakan terjadi sejak pukul 06.00 WIB dari wilayah Samudera Pasifik dengan risiko yang sangat ekstrem.
"Jika pun hendak keluar mesti menggunakan topi, baju yang menutupi kulit dan menggunakan tabir surya," imbau Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mikron Antariksa, dikutip dari Kompas.com Kamis (13/4/2023).
Paparan sinar UV diperkirakan mereda untuk seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 16.00 WIB.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Peringatan Dini BMKG: Paparan Sinar UV dan Cuaca Ekstrem karena Siklon Tropis ILSA
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Iya bisa, di Pasal 32 UU ITE ayat (2) itu ada. Selain itu juga bisa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 dan 45. Tentu penerapan hukumnya tidak saklek," ujar Pujiyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Ia pun menjelaskan maksud dari penerapan hukum yang tidak saklek tersebut.
"Misalnya kita memviralkan pelaku kejahatan, tentu hal demikian dikecualikan," jelasnya.
Selengkapnya bisa disimak di sini: