Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Hukum Islam di Indonesia, seperti Apa?

Kompas.com - 12/04/2023, 06:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum dari agama Islam, yaitu aturan yang diturunkan oleh Allah untuk kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.

Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), istilah "hukum Islam" merupakan terjemahan Islamic law dari literatur barat.

Sementara dalam Al Quran, tidak ditemukan istilah hukum Islam, melainkan menggunakan syariat maupun fikih.

Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang digali dari dalil-dalil rinci.

Mudahnya, syariat adalah mutlak benar karena datang dari Allah dan Rasul, sehingga semua Muslim harus tunduk dan patuh.

Sementara itu, fikih memiliki nilai kebenaran relatif atau bisa benar maupun salah karena datang dari penafsiran manusia.

Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya


Penerapan hukum Islam di Indonesia

Meski Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, pada dasarnya nilai-nilai dalam Islam turut ada dalam hukum positif Indonesia.

Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengandung nilai Islam.

Djuwityastuti dkk dalam Pengantar Hukum Indonesia (2016) menyebutkan, peraturan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam, antara lain:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta diubah dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  • UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga: Hukum Islam Ada 5, Berikut Pengertian dan Contohnya

Ruang lingkup hukum Islam

Ruang lingkup hukum Islam meliputi ibadah dan muamalat. Ibadah mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhan, sedangkan muamalah mencakup hubungan manusia dengan sesamanya.

Apabila hukum Islam disesuaikan dengan sistem tata hukum Indonesia, maka ruang lingkup dalam arti luas akan terbagi menjadi dua, yakni hukum perdata atau privat serta hukum publik.

Hal tersebut menurut Rahmat Rosyadi dalam bukunya yang berjudul Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia (2006).

1. Hukum perdata atau hukum privat

Hukum perdata Islam meliputi tiga hal, yakni:

  • Munakahat, hukum yang mengatur segala sesuatu berhubungan dengan perkawinan, perceraian, rujuk, serta sebab dan akibatnya.
  • Waratsah atau fara'idl, hukum yang mengatur masalah perwarisan dalam agama Islam.
  • Mualamat, hukum yang mengatur hubungan sesama manusia dalam hal kebendaan, hak-hak atas benda, serta tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, dan sebagainya.

2. Hukum publik

Hukum publik Islam meliputi:

  • Jinayah atau aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman (hukum pidana).
  • Al-Ahkam as-Sultaniyyah, hukum yang berkaitan dengan kepala negara dan pemerintahan, pemerintah pusat dan daerah, pajak, keamanan negara, dan sebagainya
  • Siyar atau ketentuan yang mengatur perjanjian damai, baik hubungan dengan pemeluk agama lain maupun negara lain.
  • Mukhasamat atau aturan yang meliputi peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com