KOMPAS.com - Hukum Islam adalah hukum dari agama Islam, yaitu aturan yang diturunkan oleh Allah untuk kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
Menurut Muchammad Ichsan dalam Pengantar Hukum Islam (2015), istilah "hukum Islam" merupakan terjemahan Islamic law dari literatur barat.
Sementara dalam Al Quran, tidak ditemukan istilah hukum Islam, melainkan menggunakan syariat maupun fikih.
Syariat dalam arti luas adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk hamba-Nya, baik melalui Al Quran maupun melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan, fikih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang digali dari dalil-dalil rinci.
Mudahnya, syariat adalah mutlak benar karena datang dari Allah dan Rasul, sehingga semua Muslim harus tunduk dan patuh.
Sementara itu, fikih memiliki nilai kebenaran relatif atau bisa benar maupun salah karena datang dari penafsiran manusia.
Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya
Meski Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, pada dasarnya nilai-nilai dalam Islam turut ada dalam hukum positif Indonesia.
Hal tersebut dapat dilihat pada beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengandung nilai Islam.
Djuwityastuti dkk dalam Pengantar Hukum Indonesia (2016) menyebutkan, peraturan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam, antara lain:
Baca juga: Hukum Islam Ada 5, Berikut Pengertian dan Contohnya
Ruang lingkup hukum Islam meliputi ibadah dan muamalat. Ibadah mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhan, sedangkan muamalah mencakup hubungan manusia dengan sesamanya.
Apabila hukum Islam disesuaikan dengan sistem tata hukum Indonesia, maka ruang lingkup dalam arti luas akan terbagi menjadi dua, yakni hukum perdata atau privat serta hukum publik.
Hal tersebut menurut Rahmat Rosyadi dalam bukunya yang berjudul Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia (2006).
Hukum perdata Islam meliputi tiga hal, yakni:
Hukum publik Islam meliputi: