Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Besaran Denda Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Kompas.com - 11/04/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api yang mudik dengan membawa barang bawaan perlu memperhatikan kapasitas bagasinya. 

Sebab seperti halnya naik pesawat terbang, naik kereta api juga memiliki aturan mengenai kapasitas bagasi. Jika bagasi penumpang melebihi kapasitas maka akan dikenakan biaya bagasi sesuai ketentuan. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan mengenai kapasitas bagasi kereta api diterapkan agar menjamin kenyamanan penumpang. 

"Supaya bisa nyaman dalam perjalanan dan juga nyaman untuk penumpang lain," kata Joni dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2023).

Lantas bagaimana aturan bagasi kereta api, dan berapa biaya kelebihannya?

Aturan bagasi kereta

Joni mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagi bagasi dengan volume melebihi 100 dm3 maka beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.

Sebagai contoh, berat bagasi 15 kg dengan volume lebih dari 100 dm3 maka berat hitung sebagai berikut: 15 X 1,5=23 kg (pembulatan ke atas). Dari contoh ini maka penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sebesar 3 kg.

Sementara itu, bagasi dengan berat melebihi 20 kg, bisa dibawa ke atas kereta sepanjang saat ditimbang, petugsa menilai pantas untuk dibawa ke atas kereta dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan.

Biaya kelebihan bagasi kereta api

Perhitungan biaya kelebihan bagasi sebagai berikut:

  • Kereta api kelas eksekutif: Rp 10.000 per kg
  • Kereta api kelas bisnis: Rp 6.000 per kg
  • Kereta api kelas ekonomi: Rp 2.000 per kg.

"Bagasi yang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap tidak pantas untuk dibawa ke atas kereta, maka tidak diperbolehkan untuk dibawa ke atas kereta," katanya.

Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta yakni barang-barang dengan berat dan volume yang dianggap masih bisa dibawa ke dalam kereta untuk disimpan di rak bagasi atas.

Selain itu memungkinkan untuk disimpan di ruang depan tempat duduk penumpang, ujung kereta, atau tempat lain yang memungkinkan tanpa mengganggu kenyamanan penumpang dan tidak membahayakan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com