Yustinus menerangkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/Pmk.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil yang mulai berlaku per 1 April 2023.
Dalam aturan tersebut pihaknya menjelaskan tidak membahas mengenai tunjangan bagi anak PNS.
Tetapi Permenkeu tersebut merupakan aturan terkait tunjangan yang diberikan jika keluarga PNS meninggal dunia.
"Tunjangan sebesar Rp 4 juta merupakan besaran manfaat Askem (asuransi kematian) apabila anak seorang PNS meninggal dunia," kata Prastowo dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Tunjangan asuransi kematian sebesar Rp 4 juta tersebut tidak diberikan setiap bulan, tetapi hanya akan diberikan sekali sesuai peraturan ini.
Selengkapnya berikut bunyi aturan tersebut:
"Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar
Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan
c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah)."