Keberhasilan pemerintah Hindia Belanda dalam mengawasi dan mengamankan para narapidana saat itu pun menjadi dasar penetapan pulau menjadi lokasi penampungan orang terhukum atau penal colony.
Di sisi lain, Nusakambangan sebagai lokasi pelaksanaan pidana juga memenuhi beberapa pertimbangan, antara lain:
Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia
Pulau Nusakambangan menjadi satu-satunya lokasi eksekusi hukuman mati di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.id, ruang eksekusi bagi terpidana mati berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar yang merupakan penjara dengan keamanan tinggi.
Memasuki lorong lebar bertembok putih, terdapat beberapa ruangan di kanan kirinya, termasuk ruang dokter dan ruang pemulasaran jenazah.
Kedua ruangan tersebut berada di seberang pintu menuju ruang eksekusi hukuman mati.
Di dalam ruang eksekusi, jarak sekitar 15-20 meter dari pintu, terdapat tembok berwarna kecoklatan seperti susunan batu alam.
Di tembok tertempel beberapa kertas berbentuk lingkaran untuk sasaran tembak. Jika ruangan ini difungsikan, maka narapidana yang akan berada di depan, berada di antara tembok dan laras senapan.
Adapun beberapa pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, antara lain tiga terpidana Bom Bali (2008), narapidana narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte (2015), dan gembong narkoba Freddy Budiman (2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.