Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Foto Viral Status WA Baju Bekas yang Disebut "Ditilap" Penyidik: Asal Foto hingga Motif Pelaku

Kompas.com - 07/04/2023, 13:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial dihebohkan oleh unggahan foto baju bekas yang disebut "ditilap" penyidik.

Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti foto viral tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian telah menangkap dan memeriksa 3 orang pelaku.

Dilansir dari Kompas.com Kamis (6/4/2023), pelaku adalah seorang perempuan berinisial AM dan dua laki-laki dengan inisial EW dan IAS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Demikian juga dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ini juga kami terapkan kepada tersangka," kata Trunoyudo.

Baca juga: Apa Itu Trifthing dan Kenapa Impor Baju Bekas Dilarang di Indonesia?

Asal foto viral baju bekas

Berdasarkan penyelidikan, pengunggah foto baju bekas hasil sitaan itu ternyata bukan keluarga dari polisi.

Trunoyudo menyebut foto viral itu merupakan informasi hoaks yang dibuat oleh salah satu pelaku, AM.

AM membuat konten foto barang bukti tumpukan baju bekas dan balpres serta memberikan informasi palsu di status WhatsApp.

"Kalimat 'Enggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini' ini konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," ucap Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com

Selanjutnya, unggahan tersebut disebarluaskan oleh EW melalui media sosial Twitter.

Baca juga: Viral, Utas Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Aniaya dan Keroyok Pembeli, Polisi: Pelaku Marah karena Korban Minta Kembali Uang Pembelian

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, EW juga meminta bantuan IAS, pemilik akun Twitter dengan jumlah follower banyak untuk menyebarluaskan konten tersebut.

Saat menyebarluaskan konten itu, IAS menambahkan narasi bahwa penyidik telah "menilap" barang sitaan baju bekas.

"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," ungkap Auliansyah.

Dalam menyebarluaskan konten tersebut, IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis tersebar luas secara masif di Twitter.

Baca juga: Kronologi Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Aniaya dan Keroyok Pembeli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com