Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Para Penerimanya

Kompas.com - 04/04/2023, 09:08 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) 2023 dijadwalkan akan cair mulai hari ini, Selasa (4/4/2023).

Tahun ini, THR akan diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

Lantas, siapa saja yang akan menerima THR ASN 2023?

Penerima THR ASN 2023

Dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tertulis para penerima THR adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Mereka yang masuk ke dalam kategori ASN adalah:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:

  • Wakil menteri
  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
  • Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
  • Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

Baca juga: Beda Waktu Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Lebih Dulu Mana?


Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang

Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya

Perincian jumlah penerima THR 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 Tangkapan layar Youtube OJK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima THR tahun ini sekitar 1,8 juta orang.

Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

Pemberian THR 2023 ini juga telah dialokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Selain itu, THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.

"THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termausk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," katanya lagi.

Baca juga: Profil Sri Mulyani, Masuk Jajaran 100 Wanita Berpengaruh Dunia 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com