Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Umrah Terjadi Lagi, Kemenag Beri Tips Memilih Agen Perjalanan yang Amanah

Kompas.com - 02/04/2023, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penipuan agen perjalanan umrah kembali terjadi di Indonesia. Terbaru, kejadian tersebut melibatkan PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWA).

Kompas.com memberitakan, kasus ini terkuak usai adanya laporan dari jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.

Pada 18 September 2022, dilaporkan ada 64 jemaah umrah yang batal pulang karena visanya disebut bermasalah. Jemaah sempat luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah karena tidak mendapatkan penjelasan dari biro tersebut.

Setelah diselidiki, PT NSWM ternyata telah menipu 500 orang dari berbagai daerah. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 91 miliar.

Baca juga: Syarat Terbaru Umrah, Tak Perlu Lagi Tunjukkan Hasil Tes PCR

Saran dari Kemenag

Spokesperson of the Religious Affairs Ministry Anna Hasbie (left) during the press conference on the 2022 Christmas celebrations at the Religious Affairs Ministry office in Jakarta, Tuesday, December 20, 2022. ANTARA/ASEP FIRMANSYAH Spokesperson of the Religious Affairs Ministry Anna Hasbie (left) during the press conference on the 2022 Christmas celebrations at the Religious Affairs Ministry office in Jakarta, Tuesday, December 20, 2022.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengungkapkan bahwa pihaknya setiap tahun telah merilis biaya standar untuk ibadah umrah dan haji.

"Dari situ, sebetulnya kita bisa memperkirakan mana yang terlalu murah dan mana yang terlalu mahal," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (4/2/2023).

Menurutnya, kebanyakan masyarakat tergoda dengan iming-iming biaya umrah murah. Padahal, ternyata sering kali tawaran tersebut berujung penipuan.

Anna menyebutkan, Kemenag merilis biaya standar umrah sebesar Rp 28 juta sementara haji khusus dikenai Rp 123 juta. Artinya, jika ada agen yang menawarkan harga di bawah itu, maka masyarakat perlu waspada dan hati-hati.

"Masyarakat juga bisa menghindari penipuan ini dengan memeriksa status perizinan penyelenggara umrah atau haji khusus ini di kantor-kantor Kemenag setempat," lanjutnya.

Kemenag memiliki daftar agen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar dan terjamin layanannya.

Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Tips 5 Pasti Umrah

Selain itu, Kemenag juga memiliki kampanye 5 Pasti Umrah yang dibuat agar masyarakat lebih memperhatikan biro perjalanan umrah atau haji khusus yang dipilih.

1. Pastikan agen perjalanan umrah berizin Kemenag

Agen perjalanan harus memiliki izin umrah agar terjamin perlindungan, pelayanan, dan bimbingan selama di Tanah Suci.

2. Pastikan tiket pesawat dan jadwal penerbangan

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com