Ilustrasi kucing tidur di koper, Ilustrasi membawa hewan peliharaan mudik.(Shutterstock/New Africa)
KOMPAS.com - Di akhir bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik, baik menggunakan kendaraan pribadi, bus, kereta, pesawat, hingga kapal laut.
Waktu libur Lebaran tentu menyenangkan dihabiskan bersama keluarga besar di kampung halaman.
Namun, bagaimana dengan nasib hewan peliharaan seperti kucing yang ada di rumah?
Orang yang mudik dengan kendaraan pribadi bisa membawa kucingnya. Namun, pemudik kendaraan umum akan berpikir dua kali mengingat transportasi publik biasanya akan menolak hewan tersebut.
Keresahan yang sama sempat dialami seorang warganet pemilik akun ini. Ia harus berjuang mengurus berkas yang diperlukan agar kucingnya bisa naik pesawat.
Lalu, bagaimana cara mudik membawa kucing naik pesawat?
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan mengonfirmasi bahwa hewan peliharaan memang bisa dikirim naik pesawat.
Agar diperbolehkan terbang, ada regulasi tertentu yang mengatur tentang membawa hewan peliharaan dalam penerbangan.
"Pelaksanaannya memang menjadi kewenangan dari masing-masing maskapai, sehingga regulasi dalam maskapai terkait hewan peliharaan dalam penerbangan bisa berbeda-beda masing-masing maskapai," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Dari beberapa maskapai penerbangan yang ada di Indonesia, Garuda Indonesia dan Lion Air membolehkan hewan peliharaan dibawa dengan pesawat.
Sedangkan penumpang Citilink dapat mengirimkan hewan melalui kargo. Dan AirAsia Indonesia hanya membolehkan hewan pelayan yang bisa naik pesawat.
1. Garuda Indonesia
Dok. Garuda Indonesia Pesawat Garuda Indonesia yang badannya (livery) dihiasi motif batik mega mendung dan awan.
Dilansir dari situs resminya, penumpang boleh membawa hewan peliharaan hanya dalam penerbangan domestik Garuda Indonesia (GA).
Untuk penerbangan internasional, hanya hewan pelayan yang terlatih membantu manusia yang dibolehkan berada di kabin penumpang. Sementara pengangkutan hewan tidak hidup akan diletakkan di kompartemen dek bawah.
Berikut peraturan pengangkutan hewan peliharaan:
Hewan diterima sebagai bagasi terdaftar, tidak diangkut di kabin penumpang.
Hewan diterima hanya untuk penerbangan domestik dengan durasi penerbangan tidak lebih dari 2 jam, tidak pada rute pesawat ATR72-600.
Hewan diterima hanya untuk penerbangan langsung, tidak transit, dan tidak ada pergantian pesawat dari tempat asal menuju ke tempat tujuan.
Hewan tidak diterima pada pesawat ATR72-600 atau pesawat terbang dengan baling-baling.
GA hanya menerima pengangkutan hewan peliharaan dan menolak pengangkutan hewan langka atau terancam punah.
Penumpang yang ingin membawa hewan hidup sebagai bagasi terdaftar harus melapor pada konter check-in paling lambat 1 jam sebelum waktu keberangkatan.
Penumpang harus mempersiapkan kontainer, peti kayu, atau kandang untuk hewan peliharaan mereka sendiri.
Penumpang bertanggung jawab untuk memberi makan, minum, dan membersihkan hewan peliharaan serta kandangnya.
Maksimal berat hewan, termasuk kontainer/peti kayu/kandang, untuk diangkut sebagai bagasi terdaftar adalah 32 kg. Jika melebihi, harus diangkut sebagai kargo.
Penyimpanan hewan:
Semua hewan peliharaan yang diterima untuk pengangkutan harus disimpan di dalam peti kayu atau kandang yang anti bocor dan dilengkapi dengan kunci gembok.
Peti kayu atau kandang harus memiliki ventilasi dan ruang yang cukup agar hewan dapat bergerak .
Berat hewan dan kandang tidak dihitung sebagai bagian dari alokasi bagasi gratis.
Anjing pelayan boleh untuk diangkut dan diberlakukan bebas biaya.
Biaya:
Pemilik hewan akan selalu dikenakan biaya kelebihan bagasi.
Besaran pembayaran dihitung berdasarkan berat aktual hewan peliharaan dan kontainernya dengan biaya minimum lima kilogram.
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Solo menyuntik vaksin rabies kucing milik warga di Pendopo Kantor Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/10/2022).
Pemilik akun ini membagikan prosedur yang ia lakukan saat mengurus berkas agar kucingnya bisa naik pesawat.
Berikut prosedur dan berkas yang perlu pemilik hewan peliharaan siapkan:
1. Hewan harus sudah divaksin, terutama vaksin rabies. 2. Uji lab titer rabies di Balai Karantina Pertanian sesuai lokasi masing-masing setelah tiga minggu vaksin. 3. Jika hasil uji lab menunjukkan di atas 0,5 EU/ml atau setara, hewan bisa terbang. Jika tidak, hewan harus vaksin ulang. 4. Setelah hasil uji lab keluar, buat surat keterangan kesehatan hewan di dinas pertanian atau peternakan setempat. 5. Untuk membuat surat keterangan, bawalah fotokopi buku vaksin, KTP, hasil uji lab, dan foto hewan peliharaan. 6. Buat surat rekomendasi pengeluaran hewan ke dinas pertanian yang berwenang. 7. H-1 keberangkatan, bawa hewan peliharaan ke Balai Karantina. Di sana, hewan akan diperiksa dan mendapatkan sertifikat. 8. Bawa hewan peliharaan di dalam kandang ke bandara.
Rincian biaya yang dikeluarkan:
1. Biaya vaksin: bervariasi tergantung lokasi. 2. Biaya uji lab titer: sekitar Rp 230.000 atau sesuai domisili. 3. Pembuatan surat di dinas pertanian: gratis. 4. Sertifikat dari Balai Karantina: sekitar Rp 15.000 atau sesuai domisili. 5. Biaya bagasi tambahan di bandara: tergantung kota yang dituju dengan perhitungan berat minimal lima kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jadwal Shalat Kota Banda Aceh Selama Ramadhan 2023https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/01/173000465/jadwal-shalat-kota-banda-aceh-selama-ramadhan-2023https://asset.kompas.com/crops/u4ZD9ERbr7IzwzMM-rj86NKZdTI=/0x0:1000x667/195x98/data/photo/2023/03/31/64270ff9a4369.jpg