Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Salah Potong Bisa Dihargai hingga Rp 500.000

Kompas.com - 31/03/2023, 16:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video tentang uang salah potong atau salah cetak dihargai hingga Rp 500.000 per lembar, viral di media sosial TikTok.

Diunggah oleh akun @koleksionoskat pada Senin (27/3/2023), video tersebut menayangkan uang kertas senilai Rp 2.000 dengan kondisi potongan dan cetakan tidak sesuai

Menurut pengunggah, uang tersebut dihargai mahal lantaran bentuk dan gambarnya unik, berbeda dengan Rupiah pada umumnya.

"Kalau kalian nemu uang salah potong dan cetak kirim fotonya ke WA kita, kita bayar sampai Rp 500.000 per lembar dengan kondisi bagus dan ekstrem," narasi dalam video.

Hingga Jumat (31/3/2023) sore, unggahan video ini pun telah menuai lebih dari 9,8 juta tontonan dan lebih dari 350.000 suka dari pengguna.

@koleksionoskat Membalas @bokuupi33 semoga tercerahkan boskuw #fyp? #koleksiuang #jakarta #uangkuno ? suara asli - KoleksiOnoskat

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Daftar Lokasi Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 di Seluruh Indonesia

Nilai tergantung tingkat kecacatan dan kondisi uang

Saat dihubungi, pemilik akun @koleksionoskat yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku, mengoleksi uang unik termasuk uang salah potong, adalah salah satu seni.

"Ini kembali ke selera masing-masing ya, bagi saya mengoleksi uang unik susah-susah gampang," kata dia kepada Kompas.com, Jumat.

Menurut dia, uang unik ini biasanya diperoleh melalui dua cara, yakni terselip dalam uang gepokan, serta mesin ATM.

Umumnya, masyarakat akan beranggapan bahwa uang tersebut hanyalah uang cacat dan tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi.

"Tapi menurut saya ini salah satu seni dari mengoleksi jenis-jenis uang," ujarnya.

Pengunggah ini melanjutkan, dirinya kerap menentukan "harga uang" dari tingkat kecacatan dan kondisinya.

Tak terpisahkan, apabila tingkat kecacatan uang sangat ekstrem, tetapi kondisinya tak bagus, maka akan menurunkan nilainya.

Bukan hanya disimpan sendiri, pemilik akun @koleksionoskat ini mengaku, antar kolektor uang unik dapat juga melakukan barter untuk melengkapi koleksi.

"Ini opsional, bahkan antar kolektor bisa melakukan barter jika memang belum punya jenis uang unik yang ia koleksi," kata dia.

Baca juga: Video Viral Uang Salah Potong Dijual hingga 50 Kali Lipat, Ini Penjelasan BI


Dapat ditukarkan ke Bank Indonesia

Terpisah, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fajar Majardi menjelaskan, uang Rupiah dalam video adalah uang cacat salah cetak dan salah potong.

"Itu termasuk uang cacat yg misprint atau miscut dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Fajar mengatakan, masyarakat yang menemukan uang cacat seperti uang misprint atau miscut, dapat menukarkannya ke BI.

Nantinya, uang tersebut akan diganti dengan nominal Rupiah yang mengalami kecacatan.

"Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapatkan penukaran sesuai dengan nominalnya," tuturnya.

Selanjutnya, karena tidak layar edar, Fajar mengungkapkan bahwa Rupiah tersebut masuk dalam kriteria uang yang akan dimusnahkan.

Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI

Cara menukarkan uang ke BI

Seperti diberitakan Kompas.com (22/92021), syarat penukaran uang di BI haruslah uang yang masih berlaku.

Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, maka wajib masih dalam batas penukarannya.

Berikut cara menukarkan uang miscut atau uang rusak ke BI:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com