KOMPAS.com - Hanya tersisa satu hari, tepatnya pada 31 Maret 2023, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.
Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.
Mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun, wajib melakukan pelaporan.
Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023
Lantas, bagaimana cara lapor SPT bagi wajib pajak pribadi?
Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770SS.
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta bisa melaporkan SPT menggunakan e-Filing.
Namun, pastikan Anda telah melakukan aktivasi e-Filing. Berikut caranya:
Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat
E-Filing yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Setelah mendapatkan e-Filing dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.
e-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:
Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.