Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 20:00 WIB

KOMPAS.com - Hanya tersisa satu hari, tepatnya pada 31 Maret 2023, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.

Mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun, wajib melakukan pelaporan.

Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Lantas, bagaimana cara lapor SPT bagi wajib pajak pribadi?

Cara lapor SPT wajib pajak pribadi

Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770SS.

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta bisa melaporkan SPT menggunakan e-Filing.

Namun, pastikan Anda telah melakukan aktivasi e-Filing. Berikut caranya:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi e-Filing melalui email pajak resmi KKP. Alamat email resmi bisa diakses melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi e-Filing.
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP, serta formulir yang bisa diunduh melalui laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  4. Badan email harus mencantumkan data nama, NPWP, NIK, Nomor HP, dan alamat email yang aktif.
  5. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan e-Filing dalam bentuk PDF melalui email.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat

E-Filing yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Setelah mendapatkan e-Filing dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

e-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

6 Kesalahan Minum Kopi yang Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Apa Saja?

6 Kesalahan Minum Kopi yang Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Ramai soal Rombongan Jemaah Haji Berangkat Pakai Kereta Api, KAI: Pertama Kali dalam Sejarah

Ramai soal Rombongan Jemaah Haji Berangkat Pakai Kereta Api, KAI: Pertama Kali dalam Sejarah

Tren
Mengintip Spesifikasi Emirates A380, Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia yang Mendarat di Bali Hari Ini

Mengintip Spesifikasi Emirates A380, Pesawat Penumpang Terbesar di Dunia yang Mendarat di Bali Hari Ini

Tren
Bagaimana Fenomena Tornado Terbentuk? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Fenomena Tornado Terbentuk? Berikut Penjelasannya

Tren
Ramai soal Bekal Berisi Nasi dan Mi Instan yang Menuai Kontroversi, Bagaimana Menurut Ahli Gizi?

Ramai soal Bekal Berisi Nasi dan Mi Instan yang Menuai Kontroversi, Bagaimana Menurut Ahli Gizi?

Tren
4 Kejanggalan di Balik Tewasnya Siswa SMP di Makassar yang Diduga Bunuh Diri

4 Kejanggalan di Balik Tewasnya Siswa SMP di Makassar yang Diduga Bunuh Diri

Tren
Jadwal KA Argo Lawu Solo Balapan-Gambir PP

Jadwal KA Argo Lawu Solo Balapan-Gambir PP

Tren
6 Olahraga yang Membakar Kalori Lebih Banyak, Bisa Turunkan Berat Badan dengan Cepat

6 Olahraga yang Membakar Kalori Lebih Banyak, Bisa Turunkan Berat Badan dengan Cepat

Tren
Cara Mengusir dan Cegah Penularan Kutu Rambut

Cara Mengusir dan Cegah Penularan Kutu Rambut

Tren
[POPULER TREN] Viral, Video Batako Rumah 2 Lantai Dipasang Sejajar I Medali Perak Bek Thailand Ubah Hidup Bocah Kamboja

[POPULER TREN] Viral, Video Batako Rumah 2 Lantai Dipasang Sejajar I Medali Perak Bek Thailand Ubah Hidup Bocah Kamboja

Tren
Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Tren
Link Jadwal KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Berlaku 1 Juni 2023 dalam Format PDF

Link Jadwal KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Berlaku 1 Juni 2023 dalam Format PDF

Tren
5 Makanan Pantangan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

5 Makanan Pantangan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Pendaftaran PPG Prajabatan 2023: Link, Jadwal, dan Syaratnya...

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023: Link, Jadwal, dan Syaratnya...

Tren
Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Apa Saja Pertimbangannya?

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Apa Saja Pertimbangannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+