Usai dinonaktifkan, Adita mengatakan bahwa Kemenhub melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Hal itu, menurut dia, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Adita.
Mewakili Kemenhub, dia pun mengungkapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan ini.
"Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.