Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Kompas.com - 23/03/2023, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Berbeda dengan KUHP saat ini, hukuman mati dalam KUHP baru diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

Pasal 100 KUHP baru mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

  • Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri
  • Peran dalam tindak pidana.

Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Adapun tenggat masa percobaan 10 tahun, dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?

Hukuman seumur hidup

Pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Artinya, terpidana akan menjalani masa hukuman di penjara sampai maut menjemputnya atau meninggal dunia.

Dengan kata lain, penjara seumur hidup bukanlah dipenjara selama umur narapidana saat menerima vonis.

Hal tersebut sesuai pula dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang mengatur bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Di sisi lain, KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 turut mengatur ketentuan tambahan terkait hukuman seumur hidup.

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com