KOMPAS.com - Hukuman mati dan hukuman seumur hidup merupakan jenis pidana yang masih berlaku di Indonesia.
Tergolong pidana dengan nestapa atau derita berat, kedua hukuman tersebut biasanya hanya dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan berat.
Lantas, apa perbedaan hukuman seumur hidup dan hukuman mati?
Perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup
Sekilas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tampak serupa karena menghukum seseorang dengan hidupnya. Namun, keduanya merupakan dua jenis pidana yang berbeda.
Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP baru), perbedaan hukuman mati dan seumur hidup kian jauh.
Menurut KUHP lama, hukuman mati adalah jenis pidana pokok terberat, disusul dengan pidana penjara.
Di dalam pidana penjara inilah terdapat pidana penjara seumur hidup atau kerap disebut pidana seumur hidup atau hukuman seumur hidup.
Namun, merujuk KUHP baru, hukuman mati atau pidana mati berubah menjadi pidana bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.
Sementara pidana penjara termasuk hukuman seumur hidup, menjadi jenis pidana pokok terberat dalam hukum positif Indonesia.
Hukuman mati
Hukuman mati adalah pidana yang diberikan dengan tujuan membuat mati narapidana.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Papan tempat terpidana tersebut berdiri kemudian dijatuhkan, hingga terpidana meregang nyawa.
Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Ketentuan aturan yang keluar pada 1964 itu kemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berbeda dengan KUHP saat ini, hukuman mati dalam KUHP baru diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.
Pasal 100 KUHP baru mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
Pidana mati dengan masa percobaan ini nantinya wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Adapun tenggat masa percobaan 10 tahun, dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Perubahan hukuman ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Hukuman seumur hidup
Pidana penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.
Artinya, terpidana akan menjalani masa hukuman di penjara sampai maut menjemputnya atau meninggal dunia.
Dengan kata lain, penjara seumur hidup bukanlah dipenjara selama umur narapidana saat menerima vonis.
Hal tersebut sesuai pula dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru yang mengatur bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Di sisi lain, KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 turut mengatur ketentuan tambahan terkait hukuman seumur hidup.
Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.
Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/23/093000265/perbedaan-hukuman-seumur-hidup-dan-hukuman-mati