Di samping e-filing, DJP menyiapkan cara pelaporan SPT tahunan lain melalui e-form bagi wajib pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, e-form memudahkan wajib pajak mengisi SPT tahunan di mana saja dan kapan saja.
Mereka tidak perlu khawatir terjadi gangguan jaringan yang menyebabkan sistem eror seperti pengisian SPT tahunan menggunakan e-filing.
Sebab e-filing hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama dan jika jaringan terjadi eror maka prosesnya diulang dari awal.
Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan lewat e-form dengan cara mengunduh formulir melalui lama pajak.go.id.
Keuntungan lain dari e-form adalah wajib pajak bisa meneruskan pengisian SPT tahunan di lain waktu jika dalam satu hari tidak selesai.
Hal tersebut dapat terjadi karena DJP menyediakan menu print and file di e-form untuk mempermudah pengisian SPT tahunan di tahun sebelumnya.
Saat pengisian, mereka dapat melijat SPT tahunan pada tahun sebelumnya sebagai acuan dan hal ini tidak dapat dilakukan melalui e-filiing.
Tetapi, kekurangan dari mekanisme tersebut adalah pelaporan SPT tahunan harus menggunakan laptop atau komputer.
Pasalnya, e-form membutuhkan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya tersedia di Windows dan MacOS.
Hal lain yang perlu disiapkan wajib pajak adalah mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer pada laptop atau komputer mereka.
Sebelum pengisian, wajib pajak dapat menginput token yang dikirim sistem melalui email sehingga mereka tidak perlu login ke laman DJP Online.
Sistem juga akan mengirimkan tanda bukti pelaporan secara daring melalui email.
Wajib pajak perlu ingat bahwa DJP membatasi pelaporan SPT tahunan sampai 31 Maret 2023.
Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.