KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang awalnya dilakukan Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus GP Ansor bikin gonjang-ganjing Kementerian Keuangan.
Harta kekayaan tidak wajar ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, dan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya jadi sorotan.
Diketahui, Mario menganiaya David hingga koma di Kompeks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Warganet yang geram dengan aksi tak terpuji tersebut lantas mencari informasi pribadi Mario, keluarga, termasuk gaya hidupnya yang mewah.
Dari situ, didapati temuan bahwa remaja berusia 20 tahun tersebut adalah anak dari Rafael yang pada saat itu masih berstatus sebagai pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Harta kekayaan Rafael lantas dikulik warganet hingga ayah Mario ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, bagaimana perkembangan terbaru seputar soal kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut?
Baca juga: Polda Metro Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy Cs
Kasus penganiayaan yang menimpa D, anak pengurus GP Ansor tidak hanya menyeret nama Mario, namun juga Shane Lukas Rotua dan seorang perempuan berinisial AG.
Perempuan tersebut berstatus sebagai pacar Mario dan diduga sebagai pemicu kekasihnya menganiaya David hingga tidak sadarkan diri.
Setelah Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AG sempat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023) dan Minggu (26/2/2023).
Penyidik lantas menetapkan pacar Mario tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pada Selasa (28/2/2023).
Selanjutnya, AG diperiksa oleh penyidik untuk ketiga kalinya pada Rabu (1/3/2023) yang lalu dan kasusnya dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, AG akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).
"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, AG ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial berdasarkan sistem peradilan anak.
Baca juga: Kuasa Hukum: Mario Dandy Akui Salah Aniaya D dan Menyesal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.