KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalahan tata kelola jalan tol di Indonesia.
Permasalahan yang ditemukan mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak adanya aturan lanjutan, hingga potensi kerugian negara.
Hal itu sebagaimana disampaikan KPK dalam unggahan di akun Instagram resminya, @official.kpk pada Selasa (7/3/2023).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Menurut KPK, sejak 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 triliun.
"Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 Triliun.," tulis KPK.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Video Viral, Mobil PJR Kejar Pikap di Tol Semarang bagai Adegan Game GTA
Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama.
Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.
Hal tersebut berakibat pada pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.
Baca juga: Akses ke IKN Dilengkapi Tol Bawah Laut, Jadi yang Pertama di Indonesia
Sementara dalam proses pengawasan, belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.
Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
KPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan, yakni BUMN Karya (pemerintah).
Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
Baca juga: Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut...
KPK menilai belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut.
Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Mercy Pelat RFS Kokang Pistol di Jalan Tol, Polisi: Harus Sabar
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan sebagai berikut:
Baca juga: 9 Tahun Lalu Ade Sara Ditemukan Tewas di Ruas Tol JORR, Dibunuh Mantan Pacar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.