Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal KPK Temukan Masalah Tata Kelola Jalan Tol di Indonesia, Apa Saja?

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalahan tata kelola jalan tol di Indonesia.

Permasalahan yang ditemukan mulai dari proses perencanaan, pelelangan, pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak adanya aturan lanjutan, hingga potensi kerugian negara.

Hal itu sebagaimana disampaikan KPK dalam unggahan di akun Instagram resminya, @official.kpk pada Selasa (7/3/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Menurut KPK, sejak 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 triliun.

"Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 Triliun.," tulis KPK.

Daftar masalah tata kelola jalan tol di Indonesia

1. Proses perencanaan

Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama.

Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

2. Proses lelang

Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.

Hal tersebut berakibat pada pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.

3. Proses pengawasan

Sementara dalam proses pengawasan, belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.

Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

4. Potensi benturan kepentingan

KPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan, yakni BUMN Karya (pemerintah).

Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

5. Tidak ada aturan lanjutan

KPK menilai belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut.

Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

6. Potensi kerugian negara

Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun.

Rekomendasi KPK

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/08/120000465/ramai-soal-kpk-temukan-masalah-tata-kelola-jalan-tol-di-indonesia-apa-saja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke