KOMPAS.com - Bali merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Tak heran, pemerintah kerap menggelar acara-acara resmi internasional demi promosi wisata di Bali, seperti G20 pada November 2022.
Berdasarkan data PT Angkasa Pura I, jumlah kumulatif kedatangan penumpang internasional melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari awal 2022 hingga September 2022 sebanyak 1,19 juta jiwa.
Sayangnya, kedatangan turis asing ini justru menimbulkan masalah baru di Bali karena maraknya pelanggaran yang mereka lakukan.
Baca juga: Hari Arak Bali Diperingati 29 Januari, Bagaimana Sejarahnya?
Berikut sederet pelanggaran turis di Bali:
Belum lama ini, seorang warga negara (WN) Rusia kedapatan melanggar aturan setelah bekerja sebagai fotografer di Bali.
WN Rusia yang bernisial SZ (28) itu bahkan mengiklankan jasa fotografinya di media sosial.
Padahal, SZ datang ke Indonesia menggunakan visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.
Disebutkan bahwa SZ mengaku menjadi direktur perusahaan di bidang real estate dan restoran, tetapi perusahaan itu belum beroperasi.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun menemukan fakta bahwa SZ selama 10 bulan di Bali telah bekerja secara ilegal sebagai fotografer.
Karena melanggar aturan, SZ kemudian dideportasi ke negara asalnya.
Selain SZ, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace juga mengaku mendapat laporan warga tentang adanya turis yang berjualan sayur.
Para turis asing tersebut mengambil sayuran ke pasar kemudian dijual ke teman-temannya.
Baca juga: Viral, Video Pesawat Gagal Landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bagaimana Penjelasannya?
Selain bekerja secara ilegal, sejumlah turis Bali juga kedapatan kerap melanggar aturan lalu lintas.