Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Pelanggaran Turis di Bali, dari Bekerja secara Ilegal hingga Mencuri

KOMPAS.com - Bali merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.

Tak heran, pemerintah kerap menggelar acara-acara resmi internasional demi promosi wisata di Bali, seperti G20 pada November 2022.

Berdasarkan data PT Angkasa Pura I, jumlah kumulatif kedatangan penumpang internasional melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari awal 2022 hingga September 2022 sebanyak 1,19 juta jiwa.

Sayangnya, kedatangan turis asing ini justru menimbulkan masalah baru di Bali karena maraknya pelanggaran yang mereka lakukan.

Berikut sederet pelanggaran turis di Bali:

1. Bekerja secara ilegal

Belum lama ini, seorang warga negara (WN) Rusia kedapatan melanggar aturan setelah bekerja sebagai fotografer di Bali.

WN Rusia yang bernisial SZ (28) itu bahkan mengiklankan jasa fotografinya di media sosial.

Padahal, SZ datang ke Indonesia menggunakan visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.

Disebutkan bahwa SZ mengaku menjadi direktur perusahaan di bidang real estate dan restoran, tetapi perusahaan itu belum beroperasi.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun menemukan fakta bahwa SZ selama 10 bulan di Bali telah bekerja secara ilegal sebagai fotografer.

Karena melanggar aturan, SZ kemudian dideportasi ke negara asalnya.

Selain SZ, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace juga mengaku mendapat laporan warga tentang adanya turis yang berjualan sayur.

Para turis asing tersebut mengambil sayuran ke pasar kemudian dijual ke teman-temannya.

Selain bekerja secara ilegal, sejumlah turis Bali juga kedapatan kerap melanggar aturan lalu lintas.

Dalam salah satu unggahan, tampak banyak turis mengendarai kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai aturan.

Bukan berisi kombinasi nomor dan angka, pelat tersebut berisi nama berbahasa Rusia.

Padahal, pelat nomor kendaraan seharusnya terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang merupakan kode wilayah dan nomor registrasi sebagai identitas kendaraan.

Polda Bali pun langsung menggelar patroli untuk menertibkan turis asing yang melanggar aturan lalu lintas.

Kepolisian juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat adanya pengendara yang melanggar lalu lintas.

3. Maling uang Rp 35 juta

Pada Februari 2023, seorang warga Perancis bernisial JRM nekat membobol minimarket di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabuaten Badung, Bali.

Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak satu slof rokok, satu botol minuman bersoda dan uang tunai sebanyak Rp 35 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes POl Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, WNA tersebut melakukan pencurian seorang diri dengan bersembunyi di dalam toko sebelum tutup.

Setelah toko tutup, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil uang dalam brankas dan sejumlah barang lainnya.

Menurutnya, pelaku diketahui tidak bekerja dan akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

4. Curi barang penumpang di bandara

Dua warga negala Aljazair menjadi pelaku pencurian sejumlah barang penumpang di area Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Korban diketahui seorang WNI, serta dua turis asal Rusia dan Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, korban WNI kehilangan tas berisi ponsel dan pakaian, WN Amerika Serikat kehilangan tas berisi laptop dan iPad, kemudian WN Rusia kehilangan paspor.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan tas ke petugas keamanan bandara.

(Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati, Riska Farasonalia)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/07/120500365/sederet-pelanggaran-turis-di-bali-dari-bekerja-secara-ilegal-hingga-mencuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke