Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pejabat Pemerintahan Rangkap Jabatan di BUMN, Ombudsman: Berbenturan dengan Regulasi

Kompas.com - 07/03/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Saat ditanya mengenai alasan di balik banyaknya pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan di BUMN, Yeka mengaku tidak bisa menjawab.

"Ombudsman tidak bisa jawab. Karena kalau dijawab, jawabannya nggak enak. Mereka tidak tahu aturan," ujarnya.

Praktik rangkap jabatan ini sesungguhnya berbenturan dengan regulasi terkait larangan rangkap jabatan.

Regulasi ini antara lain tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 huruf b jo, Pasal 45 PP Nomor 45 Tahun 2005, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 5 ayat (2), dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 43 ayat (1).

Saat ditanya mengenai pejabat pemerintahan yang ditugaskan di BUMN sebagai pengawas, Yeka menyebut hal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan karena setiap kementerian dan perusahaan BUMN sudah memiliki pengawas masing-masing.

Di internal, ada inspektorat atau pihak setara yang memberikan pengawasan. Di eksternal, ada pengawasan dari BPK, BPKP, KPK, serta Ombudsman. Pihak-pihak ini akan mengawasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing masing.

Jika budaya rangkap jabatan ingin dilakukan tanpa terkena konflik kepentingan, ia menyatakan, pejabat yang bersangkutan tidak boleh menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas yang bersumber lebih dari satu jabatan.

Mengenai budaya rangkap jabatan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, Yeka menegaskan harus ada upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya.

Perbaikan tersebut dimulai dari semua pimpinan lembaga yang harus memperhatikan regulasi terkait rangkap jabatan ini.

"Patuhi ini. Tarik semua ASN-nya agar tidak lagi rangkap jabatan," tegasnya.

Baca juga: Menteri-menteri Kabinet Jokowi yang Rangkap Jabatan Urus Parpol

Solusi rangkap jabatan

Yeka menjelaskan Ombudsman telah merilis 6 poin sarana perbaikan terkait permasalahan pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Saran perbaikan yang dianjurkan Ombudsman, antara lain:

1. Perlu diterbitkan Perpres yang mengatur dan memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan.

2. Perbaikan dari Kementerian BUMN melalui Permen-BUMN dengan memperjelas kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme, hak dan kewajiban, serta akuntabilitas kinerja komisaris.

3. Evaluasi dan penghentian komisaris rangkap jabatan yang tidak sesuai prosedur pengangkatan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com