Kondisi seperti ini memang berbeda dengan di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafii di mana bersentuhan antara laki-laki dan perempuan bisa membatalkan wudu.
Mazhab Maliki dan Syafii imbuhnya, merupakan dua mazhab yang dianut umat Islam di belahan dunia.
Dilansir dari Kompas.com (2022), ada 4 mazhab terbesar dalam Islam, yakni:
Mazhab adalah penggolongan suatu hukum atau aturan melaksanakan ibadah dalam agama Islam.
Kata mazhab berasal dari Bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati.
Baca juga: Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tak Perlu Vaksin Meningitis
Jemaah haji atau umrah yang beribadah menggunakan Syafii tidak diwajibkan berpindah madzab saat melakukan tawaf.
Dilansir dari laman Nu, hal ini karena mazhab Syafii masih menoleransi sentuhan atau senggolan kulit antarjemaah berlainan jenis.
Wakil Kepala Daerah Kerja (Wakadaker) Madinah bidang bimbingan ibadah, Asnawi Muhammadiyah mengatakan bahwa desak-desakan jemaah laki-laki dan perempuan saat tawaf dihukumi sebagai kondisi darurat yang tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, penganut mazhab Syafii yang kulitnya tersentuh langsung degan lawan jenis saat tawaf maka wudunya tidak batal.
Dengan begitu, jemaah haji dan umrah tetap bisa melanjut ibadah tawaf.
Baca juga: Mahasiswa UMY Bisa KKN Sekaligus Umrah di Mekkah, Ini Kegiatannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.