Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Twit Jemaah Laki-laki dan Perempuan Berdesakan Saat Tawaf, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 05/03/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kondisi seperti ini memang berbeda dengan di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafii di mana bersentuhan antara laki-laki dan perempuan bisa membatalkan wudu.

Mazhab Maliki dan Syafii imbuhnya, merupakan dua mazhab yang dianut umat Islam di belahan dunia.

Dilansir dari Kompas.com (2022), ada 4 mazhab terbesar dalam Islam, yakni:

  1. Maliki
  2. Syafii
  3. Hanafi
  4. Hambali

Mazhab adalah penggolongan suatu hukum atau aturan melaksanakan ibadah dalam agama Islam.

Kata mazhab berasal dari Bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui atau dilewati.

Baca juga: Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tak Perlu Vaksin Meningitis

Tidak wajib pindah mazhab saat tawaf

Jemaah haji atau umrah yang beribadah menggunakan Syafii tidak diwajibkan berpindah madzab saat melakukan tawaf.

Dilansir dari laman Nu, hal ini karena mazhab Syafii masih menoleransi sentuhan atau senggolan kulit antarjemaah berlainan jenis.

Wakil Kepala Daerah Kerja (Wakadaker) Madinah bidang bimbingan ibadah, Asnawi Muhammadiyah mengatakan bahwa desak-desakan jemaah laki-laki dan perempuan saat tawaf dihukumi sebagai kondisi darurat yang tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, penganut mazhab Syafii yang kulitnya tersentuh langsung degan lawan jenis saat tawaf maka wudunya tidak batal.

Dengan begitu, jemaah haji dan umrah tetap bisa melanjut ibadah tawaf.

Baca juga: Mahasiswa UMY Bisa KKN Sekaligus Umrah di Mekkah, Ini Kegiatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com