Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dibebastugaskan Usai Pamer Harta di Medsos, Masih Terima Fasilitas?

Kompas.com - 05/03/2023, 10:04 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, disorot warganet buntut aksi pamer harta di media sosial (medsos).

Ia mengunggah beberapa foto pesawat, motor gede (moge), dan deretan mobil klasik melalui akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc.

Aksi tersebut kemudian diviralkan warganet dan mereka turut mempertanyakan dari mana sumber kekayaan Eko.

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

Usai bikin heboh di medsos, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Eko dari jabatannya.

Eko dibebaskan dari tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta per 2 Maret 2023.

Hal tersebut diumumkan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto pada Jumat (3/3/2023).

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu

Baca juga: Mario Dandy Satrio Sering Pamer Harley dan Rubicon, Ini Alasan Orang Flexing Barang Mewah di Medsos

Lantas, apakah Eko masih menerima fasilitas setelah ia dibebastugaskan dari jabatannya?

 

Jawaban Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberi update seputar nasib Eko sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Ia mengatakan, status Eko sebagai pejabat yang untuk sementara waktu dibebastugaskan dari posisinya tetap menerima hak-hak sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.

"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Video Viral, Mobil Mewah Diduga Isi Pertalite, Ini Tanggapan Pertamina dan Pemerintah

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi soal pemanggilan Eko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengaku mengetahui informasi tersebut dari media.

KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko pada Selasa (7/3/2023) untuk dimintai klarifikasi soal harta kekayaan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com