Dikutip dari Kompas.com (11/3/2022), permohonan non-efektif wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200.
Permohonan juga bisa diajukan melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif harus dilampiri Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.
Dokumen pendukung tersebut, antara lain menunjukkan:
Adapun formulir permohonan wajib pajak non-efektif bisa dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.